Pencipta Kalender Bahari Nusantara Mochammad Ali Shodiqin, warga Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Rembang berupaya agar kalender karyanya mendapat payung hukum berupa peraturan di tingkat Kabupaten Rembang. Untuk mengawali upayanya tersebut, dirinya telah menyerahkan surat permohonan audiensi dengan anggota legislatif di Kantor DPRD Rembang, Kamis (16/5).
Kalender ini terbilang cukup unik, selain komposisi tanggal dan bulan yang sama seperti kalender Masehi, juga terdapat informasi lengkap seputar iklim perairan terutama Laut Jawa. Kalender ini bisa menjadi media pembelajaran baru bagi siswa sekolah di Kabupaten Rembang yang kental dengan kehidupan pesisir.
Mochammad Ali Shodiqin mengungkapkan sejumlah alasan mengapa dirinya berupaya untuk mendapat payung hukum di tingkat kabupaten. Diantaranya Kalender Bahari Nusantara telah terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Kemudian Kalender Bahari Nusantara sebagai alat peraga sekolah, kalender kerja serta sebagai penyokong kebudayaan nasional. Disamping itu juga adanya manfaat yang bersifat non-keagamaan dalam melengkapi kekurangan kalender lainnya.
“Cuman nanti kan perlu sosialisasi dan lain-lain. Ini kan masih awal, jadi nanti kalender-kalender dinding nanti ada satu angka bahari disitu. Jadi memang perlu sekali payung hukum (Perda),” ungkapnya.
Dirinya mengaku, telah mendapat dukungan dari sejumlah pihak untuk pemanfaatan dan payung hukum Kalender Bahari Nusantara. Termasuk 18 perwakilan sekolah yang juga setuju dan berminat menggunakan Kalender Bahari Nusantara sebagai media pembelajaran siswa.
“Saya harap kedepannya nanti di sekolah bisa diajarkan ini (Kalender Bahari Nusantara) di sekolah kami terutama. Saya nanti juga minta dukungan ke komunitas, ini saat ini ada dukungan yang mewakili 18 sekolah yang menerima dan mendukung diperda (peraturan daerah) kan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Ali Sodikin membutuhkan waktu sedikitnya 7 tahun untuk menciptakan Kalender Bahari Nusantara secara otodidak. Karyanya kemudian dipatenkan pada tahun 2021. (ren/rd/kominfo)