Pemerintah Kabupaten Rembang

Kebijakan Kenaikan Upah Minimum 6,5%, Pemkab Rembang Siap Tindak Lanjuti Permenaker Nomor 16 Tahun 2024

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang akan mempelajari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang menjadi dasar resmi pelaksanaan kebijakan tersebut.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinakertrans) Kabupaten Rembang, Dwi Martopo, mengungkapkan bahwa Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 baru diterbitkan pada Rabu sore. Regulasi tersebut mengatur kenaikan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5 persen, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Hari ini akan ada rapat koordinasi Pemerintah Daerah seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting. Dalam rapat tersebut, Permenaker akan dibahas, termasuk langkah-langkah tindak lanjutnya,” ujar Dwi Martopo.

Cara Penghitungan Kenaikan UMK

Dwi menjelaskan bahwa cara menghitung kenaikan UMP/UMK tidak dilakukan secara langsung, misalnya dengan mengalikan UMK saat ini sebesar Rp2.099.689 dengan 6,5 persen dan menambahkan hasilnya. Sebaliknya, penghitungan dilakukan berdasarkan pedoman tertentu yang harus diikuti oleh seluruh pemerintah daerah.

“Nantinya Dewan Pengupahan Kabupaten akan menghitung kenaikan UMK berdasarkan pedoman tersebut. Dewan ini terdiri atas unsur Pemkab, perwakilan buruh seperti Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Badan Pusat Statistik (BPS), serta akademisi dari Universitas YPPI Rembang (UYR) dan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang,” jelasnya.

Dwi juga menambahkan bahwa penghitungan tersebut akan mempertimbangkan berbagai data, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, serta data lainnya.

“Data-data tersebut akan digunakan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten untuk melakukan perhitungan, yang nantinya menjadi rekomendasi Bupati kepada Gubernur. Selain itu, UMP juga menjadi acuan dalam perhitungan ini,” terangnya.

Penyesuaian Berdasarkan Pedoman

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan bahwa secara umum formula perhitungan UMK 2025 adalah UMK tahun 2024 ditambah nilai penyesuaian. “Nilai penyesuaian ini merupakan hasil perkalian UMP, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor lainnya. Namun, kita masih menunggu pedoman lebih lanjut,” pungkasnya. (Mif/Rud/Kominfo)

Exit mobile version