Penyedia barang telah mengembalikan kekurangan pekerjaan penanganan long segment pada proyek peningkatan Sumberagung – Sambong sebesar Rp 582.500.000 ke kas daerah pada pertengahan tahun ini. Kekurangan volume pengerjaan proyek yang berlangsung pada tahun 2023 ini terjadi karena perbedaan pandangan.
Hal ini dibahas dalam rapat paripurna DPRD Rembang saat pembacaan pengantar nota keuangan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023. Sejumlah fraksi mendesak agar kekurangan volume pekerjaan segera disetorkan ke kas daerah.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz, menyatakan bahwa kekurangan volume pekerjaan Sumberagung – Sambong sebesar Rp 582.500.000 sudah disetorkan ke kas daerah pada bulan Juni dan Juli 2024. Hal ini sesuai dengan pedoman Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 tahun 2018.
“Belanja barang sudah sesuai pedoman Perpres No. 16 tahun 2018. Kekurangan volume pekerjaan, sudah dibayarkan,” kata Bupati.
Bupati Hafidz menjelaskan bahwa perbedaan pandangan antara Pemkab dan penyedia jasa dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebabkan masalah ini. Penyedia jasa menggunakan hasil laboratorium dari Universitas Diponegoro (Undip) terkait mutu jalan, namun BPK meminta hasil dari laboratorium yang ditunjuk langsung oleh BPK. Akibatnya, muncul perbedaan volume dalam pengerjaan jalan Sumberagung – Sambong.
“Penyedia jasa pakai lab Undip, BPK menolak, karena harus pakai lab yang ditentukan BPK. Ini kasusnya di Sumberagung – Sambong, sehingga terjadi selisih volume dan rupiahnya,” jelas Bupati.
Bupati Hafidz memastikan bahwa kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi untuk mencegah terulangnya masalah serupa di masa depan.
“Saya telah menginstruksikan kepada seluruh pengguna anggaran untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyedia,” pungkas Bupati. (re/rd/kominfo)