Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.
Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022) menyampaikan masyarakat diperbolehkan tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar ruangan tidak padat orang. Namun Presiden Jokowi menegaskan penggunaan masker tetap diterapkan di transportasi umum atau di dalam ruangan.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden.
Selain itu, Presiden meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.
Terkait kelonggaran pamakaian masker tersebut, Bupati Rembang H.Abdul Hafidz kepada awak media, Rabu (18/5/2022) mengungkapkan sebagai kabar baik bagi masyarakat. Diharapkan kondisi ini akan semakin membaik dan masyarakat bisa kembali beraktivitas normal tanpa adanya pembatasan.
Terkait tindak lanjut kebijakan tersebut, Bupati mengatakan masih menunggu petunjuk atau peraturan dari Kementrian Dalam Negeri dan Gubernur. Setelah keluar peraturan dari pusat dan provinsi maka akan segera dibuat peraturan Bupati.
“Peraturan Dalam Negeri seperti apa, peraturan Gubernur seperti apa , nanti kita ikuti dengan peraturan Bupati.”
Saat ini Kabupaten Rembang masuk level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun diperkirakan Rembang akan masuk ke level 1 berdasarkan capaian vaksinasi dan kasus covid-19 yang rendah. (Mif/Rud/Kominfo)