Pemerintah Kabupaten Rembang

Kemantapan Jalan Rembang Capai 71 Persen, Pemkab Fokus Optimalkan Program Tematik

Pemerintah Kabupaten Rembang mencatat tingkat kemantapan jalan kabupaten pada tahun 2026 mencapai sekitar 71 persen, sejalan dengan capaian rata-rata nasional. Dari total panjang jaringan jalan kabupaten kurang lebih 800 kilometer, masih terdapat sekitar 30 persen atau sekitar 240 kilometer jalan yang secara bertahap terus ditingkatkan kualitasnya.

Kepala Bidang Bina Marga DPU Taru Kabupaten Rembang, Nugroho, menjelaskan bahwa capaian kemantapan jalan di atas 70 persen membawa konsekuensi kebijakan, khususnya terkait akses pendanaan dari pemerintah pusat. Berdasarkan ketentuan nasional, daerah dengan tingkat kemantapan jalan lebih dari 70 persen tidak lagi mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) reguler secara otomatis.

“Dengan kemantapan jalan di atas 70 persen, DAK reguler memang sudah tidak bisa diakses. Namun, pemerintah daerah masih memiliki peluang melalui DAK tematik, seperti tematik pariwisata, pertanian, industri, maupun kawasan,” jelas Nugroho, Rabu (14/1).

Ia menambahkan bahwa kebijakan nasional juga mengatur pembatasan bagi pemerintah daerah dengan kemantapan jalan di bawah 60 persen, yakni tidak diperkenankan melakukan pelebaran jalan. Prioritas utama harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas jalan yang sudah ada. Dengan posisi kemantapan saat ini, Kabupaten Rembang masih memiliki ruang untuk pengembangan jalan, meskipun tetap harus menyesuaikan ketentuan program tematik.

“Pelebaran jalan masih dimungkinkan, namun harus menyesuaikan dengan ketentuan dan fokus DAK tematik,” ujarnya.

Menghadapi tahun anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Rembang tetap berkomitmen meningkatkan kemantapan jalan melalui perencanaan yang terukur dan berbasis data. Setiap tahun, perangkat daerah teknis menyusun data dasar, kebutuhan, serta skala prioritas pembangunan infrastruktur jalan.
Kemantapan Jalan Rembang Capai 71 Persen, Pemkab Fokus Optimalkan Program Tematik

“Pelaksanaannya tentu mengikuti arahan dan kebijakan Bupati dan Wakil Bupati, termasuk dalam menentukan prioritas pembangunan,” imbuhnya.

Nugroho menambahkan bahwa pembangunan infrastruktur jalan berskala besar masih membutuhkan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat, mengingat keterbatasan fiskal daerah.

“Untuk pekerjaan berskala besar, dukungan pendanaan dari pusat tetap diperlukan,” pungkasnya. (re/rd/kominfo)

Exit mobile version