Pemerintah Kabupaten Rembang

Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang pada Masa Angkutan Lebaran

Untuk memperlancar lalu lintas angkutan jalan selama Lebaran 2017, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor dan Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Pada Masa Angkutan Lebaran. PM 40/2017 ditetapkan oleh Menhub padA tanggal 12 Mei 2017 dan diundangkan pada tanggal 16 Mei 2017.

PM 40/2017 ditetapkan dengan pertimbangan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan gerakan lalu lintas pada masa angkutan lebaran.

Pembatasan operasional bagi kendaraan bermotor berupa pembatasan operasional bagi mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian/barang tambang, seperti pasir, tanah, batu, dan batubara; dan pembatasan operasional bagi mobil barang dengan Jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, dan mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

Pembatasan operasional bagi kendaraan bermotor terdiri dari pembatasan waktu maupun lokasi operasional kendaraan bermotor.

Untuk mendukung penyelenggaraan angkutan lebaran, seluruh jembatan timbang di Pulau Sumatera, Pulau Jawa, dan Pulau Bali ditutup sementara dan difungsikan sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan selama penyelenggaraan angkutan lebaran terhitung mulai 7 (tujuh) hari kalender sebelum hari raya Idul Fitri (H-7) pukul 00.00 WIB sampai dengan 7 (tujuh) hari kalender setelah hari Raya Idul Fitri (H+7) pukul 24.00 WIB.

Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor Mobil Barang Angkutan Lebaran Tahun 2017

Exit mobile version