Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka layanan pendampingan dan pelayanan perizinan di tempat (on the spot) di Kabupaten Rembang.
Layanan ini mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada nelayan dan pelaku usaha subsektor penangkapan dan pengangkutan ikan.
Layanan on the spot digelar selama tiga hari mulai Rabu sampai Jumat, 24-26 Januari 2024.
Layanan dibuka mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai di Rumah Makan Pantai Indah Sarang.
Alfandi Yasa dari Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan mengatakan kegiatan di Sarang ini selain pendampingan kepada petugas daerah, pihaknya juga menyediakan konsultasi dan pelayanan perizinan.
“Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan membuka gerai on the spot ini untuk mendukung fasilitas kemudahan perijinan, ” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan layanan on the spot ini dapat mempercepat dan menjadi solusi kendala pelaku usaha dalam mengurus perijinan khususnya Surat Izin Usaha Perikanan (SIPI).
“Jadi gerai kita di sini untuk membantu mempercepat dan mendengar masalah pelaku usaha jika mengalami kendala,” tambah Alfandi.
Sementara itu Jamhari warga Karanganyar Kragan mengaku senang dengan layanan yang disediakan kementerian ini.
“Saya senang dengan layanan ini. Mengurus SIPI (Surat Ijin Usaha Perikanan) mudah, bahkan sehari bisa selesai“, ungkap Jamhari.