Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kabupaten Rembang kini mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibiayai melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Program ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi Ketua RT dan RW yang memiliki peran penting dalam pelayanan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Moh Nur Said, menyatakan bahwa penggunaan ADD untuk program ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kalau kemarin itu baru Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sekarang RT dan RW akan kita cover,” ujar Said.
Ia menjelaskan bahwa ADD tidak hanya digunakan untuk pembangunan fisik, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk pemberdayaan serta perlindungan sosial bagi perangkat desa.
Lebih lanjut, Said berharap jaminan sosial ketenagakerjaan ini ke depannya dapat diperluas hingga mencakup petugas Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan Perlindungan Masyarakat (Linmas). Namun, realisasi program tersebut masih bergantung pada kemampuan keuangan daerah.
“Itu harapan kami, nantinya mereka juga bisa mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Tergantung kemampuan keuangan daerah,” terangnya.
Sebagai langkah awal, Said mendorong seluruh pemerintah desa untuk segera mendata Ketua RT dan RW di wilayahnya masing-masing. Data tersebut kemudian dilaporkan ke kecamatan agar mereka dapat segera didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan memperoleh manfaat perlindungan sosial yang layak. (re/rd/kominfo)