Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mendirikan Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Ambien (SPKUA) di wilayah perkotaan Rembang. Stasiun ini akan berfungsi untuk memantau kualitas udara secara kontinu di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang, Ika Himawan Affandi, mengungkapkan bahwa pihak KLHK telah melakukan survei beberapa calon lokasi untuk stasiun tersebut. Dari survei sementara, dua lokasi di wilayah tersebut dinilai paling representatif.
“Lokasi survei pertama adalah di utara masjid agung kawasan alun-alun Rembang, eks kantor Dinas Perhubungan di Jalan Kartini, area Gedung Haji Rumbut Malang, area kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker), serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Dari lima lokasi yang dimonitor, yang cukup representatif adalah di belakang area Dintanpan Rembang serta gedung haji,” ungkapnya.
Ika menegaskan bahwa keputusan penempatan SPKUA sepenuhnya merupakan kewenangan KLHK. Pembangunan stasiun ini juga akan ditangani oleh pemerintah pusat.
Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Taufik Darmawan, menambahkan bahwa penentuan daerah penempatan stasiun langsung ditentukan oleh kementerian. Di seluruh Indonesia, terdapat sekitar 37 SPKUA dan 3 di antaranya berada di Jawa Tengah.
“Di Jawa Tengah, SPKUA berada di Kabupaten Cilacap, Jepara, dan Rembang. Rencananya, stasiun ini akan dibangun pada tahun 2024,” katanya.
Menurut Taufik, merupakan suatu keberuntungan bahwa salah satu titik stasiun ini akan ditempatkan di Kabupaten Rembang. Hal ini akan menjadi acuan laporan mengenai kualitas lingkungan, terutama kualitas udara. Daerah ini bersyukur atas bantuan langsung dari KLHK, karena kedepannya dapat memperoleh informasi secara langsung melalui layar informasi yang dapat diakses. (Mif/Rud/Kominfo)