Wakil Ketua Komisi Penyiaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Asep Cuwantoro S.Pd.I, M.Pd memberikan pembekalan kepada Kelompok Masyarakat Pemantau Penyiaran (KMPP) Kabupaten Rembang yang baru saja terpilih di Kantor Dinas Komunikasi dan Informasi, Senin Sore (21/3).
Tahun ini dua anggota KMPP Rembang merupakan anggota baru, keanggotaan KMPP Rembang terdiri dari Abdullah Chafid dari Dinkominfo Rembang sebagai coordinator dengan anggota Tarwilah mewakili unsur PKK, Listari Sulistyono mewakili unsur dharma wanita persatuan dan Hartin Muntachobah dari fatayat NU.
Asep mengatakan tahun lalu ia memang mengusulkan agar seluruh anggota KMPP karena laporan yang mereka sampaikan rata-rata nihil tidak ada pelanggaran. Padahal banyak dugaan potensi pelanggaran dalam penyiaran seperti radio lokal terutama produk – produk obat-obatan atau jamu. Dugaan tersebut antara lain meliputi produk yang dipasarkan sudah mengantungi ijin resmi dari BPOM atau belum, jika berupa jamu tidak boleh disebut obat, tidak boleh hiperbolis atau dapat menyembuhkan seluruh penyakit, tidak boleh bohong biasanya dilakukan oleh ahli pengobatan atau tabib. Sedangkan untuk pemberitaan harus dilakukan cover both side. Tidak boleh memperbincangkan hal-hal yang bersifat khilafiyah. Asep menyatakan saat ini ada 58 judul lagu yang dilarang dan dibatasi penyiarannya di radio.
Terkait dengan perijinan penyiaran saat ini dibedakan antara ijin lokal seperti IMB, SIUP TDP dan lain lain dengan ijin penyiaran seperti EDP, ISR, IPP dan lain-lain. Ijin lokal tetap harus melalui pemerintah daerah dan jika tidak dipenuhi pemerintah daerah berhak menutup lembaga penyiaran tersebut. Sedangkan untuk proses perijinan penyiaran pemerintah daerah tidak lagi dilibatkan, lanjutnya.
Selain memberikan pembekalan Asep juga memberitahukan saat ini komisioner KPID sudah dilantik oleh Gubernur Jawa Tengah. Empat merupakan anggota lama yakni Budi Setyo Purnomo, Asep Cuwantoro, Tazkiyatul Mutmainnah dan Setiawan Hendra Kelana. Sedangkan tiga anggota baru yakni Sonakha Yuda Laksana, Dini Inayati dan Muhammad Rofiuddin.