Dua pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) divisi pencegahan tindak pidana korupsi, Najib dan Tri Widyastuti menemui jajaran Pemerintah Kabupaten Rembang, Kamis (4/5/2017). Mereka diterima langsung oleh Bupati Rembang H.Abdul Hafidz, didampingi Plt Asisten Sekda Ekbang dan Kesra Abdullah Zawawi, Kepala Bappeda Rembang Hari Susanto, Fahrudin, Inspektur pada Inspektorat Rembang,Kepala BKD Suparmin, Kepala BPPKAD Muta’in, Kabag Administrasi Pembangunan Gantiyarto dan Kabag Humas Kukuh Purwasana di ruang rapat Bupati.
Kedatangan mereka sebagai tindak lanjut kerja sama yang telah diteken antara Pemkab Rembang dan KPK. Semuanya dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Bupati menjelaskan bentuk kerja sama tersebut guna memastikan bahwa KPK melakukan pengawasan langsung terhadap pengelolaan keuangan Pemkab, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengadaan barang dan jasa sampai LHKPN . Ada beberapa item penanggung jawab di tingkat daerah. Menyangkut keuangan ranahnya BPPKAD, integritas pegawai ditangani Badan Kepegawaian Daerah (BKD), pengawasan diserahkan kepada Inspektorat dan proses pembangunan dipegang Bappeda.
Perencanaan misalnya, seluruh program kegiatan harus dirancang jauh – jauh hari, berdasarkan e-planning. Perencanaan harus mengacu usulan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa, Musrenbangcam, sampai Musrenbang tingkat kabupaten. Setelah itu terintegrasi dengan rancangan Perda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Tidak boleh ada program tiba-tiba muncul dan keluar dari rangkaian tersebut.
Abdul Hafidz menambahkan perwakilan KPK sudah meminta dokumen rancangan APBD tahun 2018 mendatang. Tentu Pemkab siap memberikan, agar langsung dimonitor oleh KPK. Ia memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) segera menyesuaikan. Salah satunya pejabat diwajibkan menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) setiap tahun ke KPK.
“Sifat dari kerja sama tersebut mengarah ke pencegahan tindak pidana korupsi, maka prosesnya yang diawasi. Jika ada temuan indikasi penyimpangan, KPK bisa mengingatkan,”ujarnya.
Sementara itu Kabag Humas Kukuh Purwasana menambahkan setelah pertemuan di ruang rapat Bupati, kedua pejabat KPK melakukan survei ke lapangan. Dua tempat yang ditinjau yakni Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Kabupaten Rembang terkait perijinan dan Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa.