Sebanyak 22 desa di Kabupaten Rembang sudah berstatus sebagai Desa Mandiri. Dimana desa tersebut memiliki Indeks Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75.
IPD diukur berdasarkan ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto menyebut di tahun 2022 desa mandiri di Kabupaten Rembang berjumlah 14 desa. Kemudian di tahun 2023 kemarin, ada tambahan 8 desa, sehingga total di 2024 ini ada 22 desa mandiri.
“total ada 22 (Desa) di 2024 ini. Saat ini kita sedang IDM (Indeks Desa Membangun) lagi. Itu akan kita ketahui nanti di 2025,” kata dia.
Ia menjelaskan delapan desa mandiri di tahun 2023 yaitu Desa Banyuurip Kecamatan Gunem, Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sarang, Desa Ngotet Kecamatan Rembang.
Kemudian ada dua desa di Kecamatan Sumber yaitu Desa Sumber dan Desa Kedungasem. Ditambah tiga desa di Kecamatan Lasem meliputi Desa Sumbergirang, Soditan dan Ngemplak.
Sementara desa yang telah menjadi desa mandiri lebih awal yaitu Desa Tegaldowo Kecamatan Gunem, Desa Sedan Kecamatan Sedan, Desa Pamotan Kecamatan Pamotan, Desa Tambakagung Kecamatan Kaliori dan tiga desa di Kecamatan Rembang yakni Desa Kumendung, Desa Mondoteko kota dan Desa Sumberejo.
Dengan adanya 22 desa mandiri hingga 2023 kemarin, kata dia, sudah melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Rembang dengan jumlah 14 desa mandiri. Kendati demikian, pihaknya akan tetap mendorong desa-desa lain agar berstatus desa mandiri di 2024 ini.
“Kalau dibandingkan dengan target RPJMD, desa mandiri kita sudah melampaui. Tapi kita tidak hanya berhenti disitu. Harus kita stut (dorong) karena itu ukuran keberhasilan pembangunan perberdayaan yang ada di tingkat desa,” ucapnya.
Dalam upaya percepatan desa mandiri, Pemkab Rembang sebelumnya juga mendorong 287 kepala desa untuk mengikuti bimbingan teknis di Balai Pemerintahan Desa Yogyakarta Kementerian Dalam Negeri pada 2023 kemarin.
Dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap dalam penyelenggaraan pemerintahan pembangunan , kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Dengan kapasitas kades yang berkompeten, kemandirian desa dapat segera tercapai. (Ren/Rud/Kominfo)