Pemerintah Kabupaten Rembang

Lantik Tujuh Anggota BPD Desa Landoh, Bupati : Tantangannya Aspirasi

Bupati Rembang H. Abdul Hafidz melantik 7 anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Landoh Kecamatan Sulang Periode 2020-2026 di balai desa setempat, Selasa (2/6). Pelantikan BPD baru dilakukan karena masa jabatan BPD sebelumnya baru berakhir pada bulan Mei.

Bupati Rembang H. Abdul Hafidz dalam sambutannya berharap anggota BPD bisa bersinergi dengan Kepala Desa, tidak saling menjatuhkan Kepala Desa. Pasalnya, anggota BPD yang baru dituntut harus energik, mempunyai visi, inovatif dengan bersama-sama Kepala Desa (Kades) membangun desanya.

Bupati menambahkan, BPD memiliki beberapa tugas pokok fungsi yang harus dilaksanakan. Diantaranya yaitu menindaklanjuti aspirasi yang berkembang ditengah-tengah masyarakat.

“Ini yang sulit, disatu sisi punya kewajiban menindaklanjuti aspirasi masyarakat, disisi lain anggarannya masih terbatas. Ini dampaknya pasti punya resiko yang tidak mengenakkan mengenai omongan warga. Maka Kepala Desa dan BPD ini harus mempunyai solusi ketika hal tersebut terjadi. Disinilah Kepala Desa dan BPD harus duduk bersama, karena tidak bisa kepala desa memutuskan sendiri atau sebaliknya, ” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Desa), Sulistiyono menjelaskan pelantikan BPD di Desa Landoh dilakukan bulan ini karena masa jabatan BPD sebelumnya memang berakhir pada bulan Mei. Sehingga pelantikan BPD yang baru, dilantik pada bulan Juni ini.

Exit mobile version