Pemerintah Kabupaten Rembang tidak ingin memberatkan orang tua siswa terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengatakan pihak sekolah diminta untuk tidak memaksa siswa mengenakan baju adat yang bakal memberatkan bagi orang tua siswa. Selain itu sekolah juga dilarang melakukan pengadaan seragam baju adat.
“Pak kepala dinas, sudah menyampaikan ke anak didik, yang penting tidak memberatkan pada wali murid. Jangan dipaksakan dan jangan ada pengadaan,” imbuhnya.
Hafidz menerangkan berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022 penggunaan baju adat untuk siswa mulai berlaku di tahun ajaran 2023/2024. Terdapat seragam sekolah baru bagi siswa pada jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas meliputi seragam nasional, pramuka, dan pakaian adat.
Bupati menyebutkan khusus rencana penggunaan pakaian adat yang dipakai setiap hari Kamis, pelajar di Kabupaten Rembang cukup mengenakan bawahan batik Lasem, baju putih, bagi pria memakai peci.
Menurutnya seragam itu tidak memberatkan masyarakat karena berdasarkan pada survei yang dilakukannya, masyarakat di wilayahnya masih memakai sarung batik dan peci sebagai pakaian sehari-hari.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang, Sutrisno menyampaikan dengan adanya pemakaian baju adat setelan ala santri, akan menjadi ciri khas Kabupaten Rembang sebagai kota santri. “Biar kita punya ciri khas,” ujarnya.
Ia menuturkan rencana penggunaan baju adat itu diperuntukkan kepada tenaga pendidik hingga anak didik di wilayah kerjanya. (Mif/Rud/Kominfo)