Pemerintah Kabupaten Rembang

Lindungi Konsumen, Uji Tera Akan Menjangkau Pasar Desa dan UKM

Pemkab Rembang akan melakukan uji tera atau tera ulang hingga ke pasar desa dan UKM. Hal itu dilakukan guna memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal ini konsumen.

Kepala Perdagangan Koperasi dan UMKM Rembang, Mochammad Mahfudz disela-sela uji tera dan tera ulang di kompleks kantor PT.RBSJ, Selasa (18/1/2022) mengatakan akan menggandeng Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga terkait untuk membantu mengoptimalkan pelaksanaan uji tera. Sehingga misi mewujudkan Kabupaten yang tertib ukur semakin mudah.

“Kami undang temen-temen dari lintas sektoral untuk ikut membantu kami bersosialisasi. Kemudian membantu kami di wilayah binaan temen-temen, misalnya pasar desa yang menjadi binaan Dinpermades.”

Terkait kendala perusahaan yang enggan untuk dilakukan uji tera, pihaknya telah menggandeng Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas. Pihak perusahaan akan terancam pidana jika menolak untuk uji tera atau tera ulang.

“Kita punya wewenang agar mereka mau menaati, bahkan di undang-undang Metrologi Legal ada pasal-pasal yang mencantumkan ancaman pidana apabila pemanfaatan alat ukur tidak sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Saat ini ada 13.457 unit alat ukur yang terdata secara resmi. Angka itu belum termasuk alat ukur yang digunakan para pedagang di pasar desa dan pelaku usaha kecil menengah (UKM).

“Alat ukur macam-macam bentuknya, ada alat ukur timbang, timbang elektronik, timbang pegas, dacin dan seterusnya. Termasuk di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), ” terangnya.

Jika alat ukur yang digunakan dalam bertransaksi akurat, aktivitas perdagangan atau jual beli menjadi sehat. Dan dampaknya konsumen tidak dirugikan. (Mif/Rud)

Exit mobile version