Pemerintah Kabupaten Rembang terus mengoptimalkan penerapan pemerintahan berbasis elektronik (e-government) dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Salah satunya melalui pengembangan aplikasi Izin GAMPIL (Gampang Mengurus Perizinan Online) yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rembang.
Digitalisasi layanan perizinan ini memberikan banyak kemudahan, baik bagi masyarakat maupun dari sisi internal pemerintahan. Kepala Bidang PTSP DPMPTSP Kabupaten Rembang, Rizal Mustakim, menjelaskan bahwa masyarakat kini tidak perlu lagi meninggalkan pekerjaan atau merogoh biaya transportasi untuk datang ke kantor pelayanan.
“Lebih mudah karena aksesnya itu bisa diakses kapan pun di mana pun cukup dengan HP,” terang Rizal, Kamis (10/9/2026).
Sementara itu, dari sisi pemerintah, digitalisasi ini mendatangkan efisiensi yang signifikan. Pemeriksaan dokumen kini dilakukan secara elektronik, sehingga mengurangi penggunaan dokumen fisik (hard file). Dinas teknis terkait juga dapat langsung mengakses data verifikasi melalui sistem tanpa perlu kirim-mengirim berkas secara manual. Langkah ini sekaligus mendukung penerapan konsep tanpa kertas (paperless) di lingkungan Pemkab Rembang.
“Dengan adanya aplikasi ini, nanti dinas teknis cukup bisa melihat aplikasi tersebut. Tidak perlu ada hard file yang dikirim-kirim. Karena tidak ada file hard [red: hard file], artinya bisa mengurangi ongkos cetak, bisa mengurangi kertas, paperless, kemudian perawatan printer juga bisa mengurangi,” jelas Rizal.
Melalui pengembangan Izin GAMPIL ini, Pemkab Rembang berharap proses pelayanan perizinan dapat berjalan semakin cepat, transparan, efisien, serta mampu memberikan kemudahan mutlak bagi masyarakat tanpa terbatas oleh ruang dan waktu. (rn/rd/kominfo)
