Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rembang Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Mardi, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang mulai 23 September 2026.
Penunjukan tersebut dilakukan setelah Sekda sebelumnya, Fahrudin, resmi dilantik sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rembang di Rumah Dinas Bupati, Rabu (23/9).
Bupati Rembang Harno mengatakan, penetapan Mardi sebagai Plt Sekda telah melalui berbagai pertimbangan. Menurutnya, menentukan pejabat yang akan mengemban tugas tersebut bukan keputusan yang mudah.
“Jadi untuk memilih memang tidak mudah. Memilih sesuatu itu tidak mudah dengan banyak pertimbangan segala hal. Nah, dari banyak pertimbangan segala hal akhirnya keputusan akhir Plt-nya adalah Pak Mardi. Sudah melalui pertimbangan dan lain sebagainya,” kata Harno.
Harno menjelaskan, untuk pengisian Sekda secara definitif, Pemkab Rembang masih menyiapkan proses sesuai ketentuan. Salah satu yang tengah dipersiapkan adalah penerapan sistem merit dalam manajemen kepegawaian.
Menurutnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang telah melakukan sejumlah langkah, termasuk berkonsultasi dan berkomunikasi dengan daerah lain yang telah menerapkan sistem tersebut.
“Sekarang BKD punya tugas untuk ke arah merit sistem. Langkah-langkah sudah dilalui dan juga kemarin konsultasi, komunikasi ke Pemalang. Jadi untuk cari ilmu dan juga komunikasi dengan kabupaten lain yang sudah berjalan,” ujarnya.
Harno berharap penerapan sistem merit dapat segera berjalan sehingga proses pengisian jabatan yang kosong dapat dilakukan secara bertahap.
“Jadi kita berharap merit sistem bisa berjalan secepatnya,” katanya.
Ia menyebut pengisian jabatan dapat dilakukan secara bertahap berdasarkan tingkat kompleksitasnya. Jabatan pada level tertentu dinilai lebih memungkinkan untuk diproses lebih awal.
“Yang bisa dipercepat mungkin eselon 4. Eselon 4 lebih mudah, masih lebih gampang, termasuk uji coba. Eselon 3 lebih rumit, 2 lebih rumit. Jadi yang paling gampang dilaksanakan duluan,” jelas Harno.
“Pak Mardi ini menjadi Asisten II. Saat ini juga Plt BKD. Ini ditetapkan oleh Bupati sebagai Plt Sekda,” ujarnya.
Hanies menyampaikan, untuk pengisian Penjabat (Pj) Sekda, Pemkab Rembang akan berproses dengan mengajukan usulan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sementara mekanisme pengisian Sekda definitif akan dilakukan melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita juga terus berproses untuk mengajukan Pj Sekda ke provinsi. Nanti skemanya juga nanti bisa dilihat, alurnya seperti apa,” jelasnya.
Terkait masa tugas Plt Sekda, Hanies menyebut kemungkinan mengikuti ketentuan umum masa penugasan Plt, yakni tiga bulan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
“Jangka waktunya sepertinya tiga bulan. Seperti biasa itu kalau Plt di dinas-dinas lain itu tiga bulan kali dua biasanya. Jadi kalau sudah dua kali perpanjangan biasanya kita mesti diwajibkan ganti personel atau ganti orang,” ujarnya.
Hanies menambahkan, Pemkab Rembang berharap proses pengajuan Pj Sekda kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Harapan kita ya dalam waktu cepat, dalam waktu yang singkat ini kita bisa ajukan ke provinsi untuk pengisian Pj Sekda,” katanya.
Sementara untuk posisi Plt Kepala BKD yang ditinggalkan Mardi, Hanies mengatakan hingga saat ini belum ditentukan pejabat penggantinya. Posisi tersebut masih dapat diisi oleh pejabat yang memenuhi ketentuan, baik dari unsur pejabat eselon II maupun pejabat internal lainnya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Belum ditentukan sama Bupati siapa yang menggantikan Plt BKD,” pungkasnya. (rn/rd/kominfo)
