Pemerintah Kabupaten Rembang tahun ini melarang kegiatan takbir keliling. Keputusan itu merupakan hasil rapat koordinasi lintas sektoral di tingkat Provinsi Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan Bupati Rembang H.Abdul Hafidz saat ditemui awak media baru- baru ini.
“Masyarakat disarankan menggelar takbir di masjid, musala maupun di rumah masing-masing. Oleh karena itu, pemda akan membuat surat edaran sesuai dengan intruksi gubernur untuk melarang,” ujarnya.
Bagi mereka yang tetap nekat menggelar takbir keliling, apalagi sampai pakai pengeras suara maka petugas kepolisian akan menertibkan.
Takbir keliling biasanya ramai di Kabupaten Rembang. Banyak desa menggunakan kendaraan roda empat seperti pick up sampai tronton untuk dihias dan dilengkapi speaker besar untuk menggemakan takbir.
Namun semenjak pandemi covid-19 tahun 2020 dan 2021 takbir keliling dilarang. Hal itu sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus corona. (Mif/Rud/Kominfo)