Masjid Agung Rembang resmi ditetapkan sebagai masjid bersejarah oleh Lembaga Takmir Masjid (LTM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah. Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan prasasti kepada jajaran takmir Masjid Agung Rembang pada Minggu pagi (23/2) di serambi masjid setempat.
Ketua Takmir Masjid Agung Rembang, KH Atho’illah Muslim, menyambut baik penetapan tersebut. Ia berharap label masjid bersejarah dapat menjadi nilai tambah sekaligus penyemangat bagi pengurus dalam merawat dan memakmurkan masjid.
Menurutnya, Masjid Agung Rembang merupakan salah satu dari 149 situs dan cagar budaya yang tercatat di Kabupaten Rembang. Namun hingga kini, baru satu situs yang telah mengantongi surat keputusan (SK) dari kementerian terkait.
“Berdasarkan catatan Pemerintah Kabupaten Rembang, ada 149 situs dan cagar budaya di Kabupaten Rembang. Namun baru satu yang mendapatkan SK dari kementerian, yakni situs perahu kuno,” ungkapnya.
Ia berharap ke depan seluruh situs dan cagar budaya di Kabupaten Rembang, termasuk Masjid Agung Rembang, dapat segera mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Ketua LTM PWNU Jawa Tengah, H Nur Akhlis, memberikan apresiasi kepada jajaran takmir Masjid Agung Rembang yang selama ini konsisten merawat dan menjaga keberadaan masjid bersejarah tersebut.
“Tanpa dukungan panjenengan semua, program kami tidak akan berjalan dengan baik. Semoga khidmah kita bernilai ibadah,” ujar Nur Akhlis.
Ia berharap, dengan penetapan sebagai masjid bersejarah, Masjid Agung Rembang ke depan semakin berkembang dan mampu memakmurkan jamaah serta masyarakat sekitar.
Masjid Agung Rembang berada di kawasan strategis yang menyatu dengan Rumah Dinas Bupati Rembang, Museum RA Kartini, Alun-alun Kota Rembang, serta Terminal Kota Rembang.
Masjid ini merupakan cagar budaya yang dibangun pada 1814 Masehi oleh Adipati Condrodiningrat. Meski telah mengalami enam kali pemugaran, bangunan induk Masjid Agung Rembang tetap dijaga keaslian dan nilai historisnya hingga kini. (mif/RD/Kominfo)
