Pemerintah Kabupaten Rembang

Masuk Ajaran Baru, Siswa Sekolah Masih Belajar Melalui Daring

Sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud), tahun ajaran baru pada kalender akademik 2020/2021 dimulai pada 13 Juli 2020. Namun untuk di Kabupaten Rembang pembelajaran masih diwajibkan menggunakan daring.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Rembang Mardi, mengatakan, melihat kondisi wilayah Kabupaten Rembang , siswa tetap melakukan pembelajaran dari rumah. Hal itu sesuai dalam panduan yang dikeluarkan kementerian pendidikan.

Panduan tersebut, kata Mardi, menyebutkan siswa diperbolehkan mengikuti pembelajaran tatap muka apabila memenuhi beberapa indikator. Pertama, yang paling pokok adalah daerah tersebut harus berstatus zona hijau. Jadi diluar itu, seperti zona kuning, orange, atau merah belum diperbolehkan belajar di sekolah.

Meskipun nantinya Rembang kembali masuk zona hijau, juga tidak serta merta pembelajaran tatap muka diberlakukan serentak di semua sekolah. Pemkab Rembang akan membuka pembelajaran tatap muka di sekolah secara bertahap.

“Panduan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk syarat anak belajar kembali tatap muka di sekolah itu yang paling pokok pertama itu status daerah tersebut harus zona hijau. Jadi kalau tidak zona hijau seperti kuning, orange. Jadi meskipun tahun ajaran baru pada kalender akademik 2020/2021 dimulai pada 13 Juli maka pembelajaran masih menggunakan daring,” jelas Mardi.

Exit mobile version