Pemerintah Kabupaten Rembang

Masuki Masa Tanam 1, Pemkab Serahkan Bantuan 92 unit Alsintan kepada Kelompok Tani

Pemerintah Kabupaten Rembang membagikan bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) sejumlah 92 unit kepada puluhan kelompok tani, di halaman kantor Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpan), Jum’at (18/11/2022). Bantuan alsintan ini diharapkan dapat membantu petani menggarap lahan di masa tanam ini.

Rincian bantuan alsintan yang dibagikan yakni yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja  Daerah (APBD) yaitu traktor roda empat 1 unit, cultivator 34 unit. Sedangkan yang bersumber dari APBD1 Provinsi Jawa Tengah berupa 12 unit cultivator, 15 unit Alat Pengolah Pupuk Organik dan 30 unit pompa air.

Ketua Kelompok Tani Margomulyo Desa Logede Kecamatan Sumber, Sugiyanto mengungkapkan bantuan alsintan traktor roda 4 yang diterima kelompoknya sangat membantu dalam menghemat biaya operasional pengolahan sawahnya.  Hemat dari segi tenaga dan biaya tentunya.

“Kalau biasanya manual membutuhkan 10 sampai 15 tenaga , pakai traktor cukup dengan operatornya saja. Dari segi biaya jelas lebih ringan dan dari sisi waktu pengolahan tanahnya lebih cepat, ” ucap Ketua kelompok tani yang memiliki 60 anggota itu.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpan) Agus Iwan Haswanto menjelaskan pertengahan November ini menurut BMKG sudah masuk musim penghujan. Sehingga hari ini sekalian dicanangkan Masa Tanam (MT) 1 oleh Bupati Rembang H.Abdul Hafidz.

“MT 1 ini terhitung dari Oktober kemarin sampai Maret 2023. Sampai saat ini yang sudah ditanami padi 1.930an hektar,” ujarnya.

Puluhan alsintan yang diberikan pemkab kepada 92 kelompok tani di rembang secara gratis

Bupati Rembang H.Abdul Hafidz menegaskan semua Alsintan yang diserahkan kepada Kelompok tani tidak ada pungutan apapun. Jika ada pungutan maka kelompok tani bisa melaporkan kepadanya.

Ditambahkan  Bupati meminta alsintan tersebut dapat dimanfaatkan oleh seluruh anggota kelompok. Bantuan tersebut tidak hanya untuk digunakan atau dimanfaatkan oleh Ketua kelompok saja.

“Yang pertama tidak ada pungutan, yang kedua supaya dioperasikan untuk kepentingan kelompok bukan untuk pribadi. Yang ketiga disimpan dengan baik jangan sampai dihilangkan apalagi dijual, jangan sampai terjadi permasalahan dengan aparat penegak hukum, ” tegasnya.(Mif/Rud/Kominfo)

Exit mobile version