Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan kecurangan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II. Masyarakat dapat melaporkan peserta yang tidak memenuhi syarat tetapi lolos seleksi administrasi.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, menyatakan bahwa masyarakat yang keberatan terhadap hasil seleksi PPPK dapat mengajukan laporan jika terdapat peserta yang tidak memenuhi ketentuan.
“Jadi setiap kami mengumumkan, kami memberikan keterangan bahwa masyarakat bisa memberikan masukan atau melaporkan kalau memang di lapangan ditemukan yang faktual masa pengabdiannya kurang dari dua tahun,” ujar Ichwan.
Ia mengungkapkan bahwa sudah ada beberapa laporan tertulis terkait dugaan kecurangan tersebut, salah satunya dari tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang.
“Kemudian ada OPD yang secara serta-merta mencabut. Entah karena gejolak atau alasan lain, kami pastinya kurang tahu,” imbuhnya.
BKD Rembang menekankan kehati-hatian dalam menangani seleksi PPPK, terutama untuk formasi guru. Dari 491 formasi guru yang tersedia, sebagian diperuntukkan bagi mereka yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
“Jangan sampai kondisi di lapangan tidak sesuai dengan fakta dua tahun. Kemudian, dari PPG ini sampai tahu yang bersangkutan kurang dari dua tahun akhirnya ditempuh dengan jalur hukum. Makanya kami berhati-hati. Kami juga kasihan dengan para kepala sekolah jika mereka hanya menggunakan dasar belas kasihan,” jelas Ichwan.
Ia menambahkan, masyarakat yang ingin melaporkan dugaan kecurangan dalam seleksi PPPK tahap II dapat menyampaikan laporan secara tertulis langsung ke Kantor BKD Rembang. BKD berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
“Datang saja ke bidang PPIK nanti ketemu saya atau Mbak Ajeng,” tutupnya. (re/rd/kominfo)