Pemerintah Kabupaten Rembang

Mayoritas Perusahaan di Rembang Telah Bayarkan THR Sesuai Aturan

Menjelang Hari Raya Idulfitri, mayoritas perusahaan di Kabupaten Rembang telah menyelesaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan pemantauan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Rembang, sebagian besar perusahaan menuntaskan pembayaran THR selambat-lambatnya H-7 Lebaran.

Irwan Mugi Nugroho, Mediator Hubungan Industrial Dinperinaker Rembang, memastikan bahwa perusahaan dengan jumlah tenaga kerja besar telah membayarkan THR sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Perusahaan yang memiliki tenaga kerja lebih dari 10 orang, bahkan ribuan, kami pastikan sudah membayar THR sebelum H-7 Lebaran. Misalnya, PT Parkland World Indonesia (PW), PT Handal Sukses Karya (HSK), dan PT Heng Xuan International (HXI),” ujar Irwan, Selasa (26/3).

Dinperinaker Rembang telah melakukan pemantauan langsung terhadap 20 perusahaan, sementara sekitar 40 perusahaan lainnya telah mengisi formulir pelaporan sebagai bukti bahwa mereka telah memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.

Meski demikian, beberapa perusahaan baru membayarkan THR menjelang libur Lebaran. Namun, menurut Irwan, hal ini tidak melanggar aturan karena berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

“Ada karyawan yang justru meminta THR dicairkan menjelang libur, sekitar tanggal 26 dan 27 Maret. Selama ada kesepakatan, kami tidak bisa memaksakan harus sesuai aturan umum,” jelasnya.

Perusahaan yang membayar THR lebih dekat dengan libur Lebaran umumnya bergerak di sektor pengolahan ikan dan kebutuhan pokok.

“Misalnya PT Sari Buana, mereka lebih fokus menyelesaikan target pengiriman sebelum mencairkan THR,” tambahnya.

Irwan menambahkan, bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR, Dinperinaker Rembang menyediakan posko aduan di kantor setempat. Selain itu, pengaduan juga dapat dilakukan melalui layanan online Wadul Bupati dengan menyertakan identitas lengkap pelapor.

“Kalau untuk pelaporan sebisa mungkin datang ke sini (kantor), karena kita juga harus melakukan klarifikasi dengan pihak perusahaan. Kita tidak bisa langsung menyalahkan perusahaannya,” tutup Irwan. (re/rd/kominfo)

Exit mobile version