Pemerintah Kabupaten Rembang

Memasuki Tahap Akhir, Bupati Hafidz Tegaskan Lelang Jabatan Independen

Proses lelang jabatan dua Kepala Dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta dua Staf Ahli Bupati hampir memasuki tahap akhir. Terkait hal tersebut Bupati Rembang Abdul Hafidz berkomitmen profesional dan berjalan independen.

Dalam keseharian Bupati Hafidz mengungkapkan telah menghindari pembicaraan terkait lelang jabatan dengan para peserta lelang jabatan.

Bupati menyampaikan pada saat pelantikan nanti, dirinya akan mengungkapkan alasan kenapa yang bersangkutan dipilih. Ia menegaskan tidak ada syarat khusus darinya untuk mereka yang akan dipilih, semua sesuai persyaratan yang ada sebelumnya.

“Syaratnya kan sudah ada, semua wewenang panitia seleksi, tidak ada syarat khusus (syarat khusus dari Bupati-red), di rekam jejak itu kan nanti kita bisa lihat, ow dia pernah punya masalah, ow ini orangnya inovatif, ” terangnya.

Nantinya ada tiga nama terbaik yang akan diserahkan Panpel ke Bupati. Dari tiga nama tersebut dengan hak otoritas atau prerogratif Bupati akan memilih satu nama untuk diberikan amanah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang dilelangkan yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker), Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan, serta Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus).

“Nanti kita punya feeling sendiri dan akan mempertanggung jawabkan itu dalam kegiatan kedinasan. Yang jelas tidak ada esek-esek (jual beli jabatan-red), karena kalau sudah begitu nanti kalau dalam tugas pasti ngglewar kabeh (dalam tugas tidak beres semua-red).”

Sementara itu Ketua Tim Pansel Seleksi JPTP Pemkab Rembang 2022 Tuhana menyatakan, tahapan seleksi terakhir sudah dilakukan, yaitu uji gagasan dan wawancara.

Seleksi tahap akhir tersebut sudah dilaksanakan pada Senin 19 Septemnber 2022 kemarin. Ada satu peserta lelang JPTP Rembang yang tidak bisa mengikuti tahap seleksi uji gagasan dan wawancara dengan alasan sakit.

Dengan demikian, secara otomatis peserta tersebut dinyatakan gugur.

“Tahapan selanjutnya pengumuman hasil akhir seleksi,” imbuhnya.

Pengumuman hasil seleksi akhir lelang jabatan di Rembang akan disampaikan kepada publik dalam waktu dekat ini.

Setelah hal itu dilakukan, bupati memiliki hak prerogatif atau otoritas dalam memilih satu dari tiga nama yang diserahkan oleh Pansel. (Mif/Rud/Kominfo)

Exit mobile version