Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti Selasa pagi (13/02/2018), meninjau verifikasi kapal cantrang di Pelabuhan Perikanan Pantai Tasikagung Rembang.
Kedatangannya disambut antusias para nelayan untuk menyampaikan harapan. Sejumlah nelayan nampak berbincang dengannya.
Kepada nelayan Menteri Susi menyampaikan agar nelayan mentaati aturan yang sudah yang berlaku. Bagi kapal di atas 30 GT diwajibkan menangkap ikan dijalur 12 mil.
“Untuk kapal bapak ibukan besar, jadi jangan menangkap ikan di 4 mil, biar itu yang nelayan kecil, anda semua kan bisa di jalur 12 mil,” kata Menteri KKP.
Bagi kapal yang sudah diverifikasi akan langsung bisa melaut. Selain itu nelayan juga diminta berkomitmen untuk berganti alat tangkap.
Hasil verifikasi kapal cantrang di Kabupaten Rembang sebagian besar melakukan markdown ukuran kapal. Kapal yang terbukti melakukan markdown, proses perbaikan administrasi akan dilakukan di Kementrian KKP.