Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang lakukan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penggunaan Dana Desa untuk Mendukung Pelaksanaan PPKM Mikro, Kamis (10/6/2021) di pendapa museum Raden Ayu Kartini. Rapat tersebut menyusul lonjakan kasus Covid-19 yang membuat Kabupaten Rembang saat ini masuk ke dalam zona oranye.
Tercatat, dari total 287 desa di Kabupaten Rembang, 110 di antaranya menjadi klaster penyebaran Covid-19. Terkait hal itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Rembang mensosialisasikan tentang alokasi dana desa untuk mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Kepala Dinpermades Rembang, Sulistiyono menjelaskan, minimal 8 persen dari dana desa yang ada, yakni kisaran Rp70 juta harus dioptimalkan untuk apapun yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di tingkat desa. Seperti misalnya, untuk pengadaan masker, disinfektan, fasilitas cuci tangan, APD, pembuatan posko Covid-19 dan banner himbauan, hingga biaya untuk melakukan rapid test.
Selain itu, dana desa tersebut juga bisa digunakan untuk mensuplai logistik bagi masyarakat yang tengah melakukan isolasi mandiri. Baik berupa makanan, vitamin, maupun hal-hal yang dibutuhkan selama menjalani isolasi mandiri. Hanya saja, Sulistiyono menekankan bahwa penggunaan dana desa dalam kasus ini harus betul-betul tepat sasaran. Dengan kata lain yang berhak mendapatkan hanya masyarakat yang terindikasi positif Covid-19.
“Jadi gini yang isoman di rumah bisa menggunakan anggaran desa untuk mensupport logistik, makan , vitamin dan sebagainya. Dengan catatan ini yang benar- benar yang positif dengan bukti dari yang berwenang, dari dokter, rumah sakit, atau dari DKK, karena inikan anggaran dana desa anggaran pemerintah semua harus dipertanggung jawabkan. Jadi misalnya dalam satu keluarga ternyata hanya satu saja yang positif, maka suplainya hanya untuk satu orang itu saja, tidak seluruh keluarganya kita kasih sembako,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Rembang Mochamad Hanies Cholil Barro’ dihadapan tamu undangan seperti para Camat, Danramil dan Kapolsek menuturkan, pada dasarnya kasus positif di Kabupaten Rembang terbilang masih aman karena belum menyentuh zona merah. Namun demikian, ia menekankan bahwa yang perlu diwaspadai adalah penyebarannya. Ada 110 desa telah menjadi klaster baru penyabaran Covid-19 di Rembang.
Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak untuk terus menggiatkan disiplin protokol kesehatan di tengah masyarakat. Utamanya dari pejabat mulai dari tingkat rt, desa hingga kecamatan. Tak lupa pula ia mendorong agar masyarakat turut andil dalam menyukseskan program vaksinasi Covid-19. Ia tidak ingin Rembang menjadi seperti 8 daerah di Jawa Tengah yang masuk zona merah karena distribusi vaksin yang rendah.
“Vaksinasi untuk Lansia di Kabupaten Rembang juga masih rendah, masih sekitar 24 %. Setelah divaksin, harus tetap menjalankan protokol kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak dan sesering mungkin cuci tangan,” ujarnya.
Hingga Jumát 11 Juni 2021, data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang mencatat ada 375 kasus positif. Sekitar 100 pasien menjalani perawatan di rumah sakit, dan 200 lebih selebihnya tengah melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing. (Mif)