Ratusan batang rokok ilegal ditemukan di wilayah kabupaten Rembang. Selain itu petugas gabungan juga menemukan pita cukai yang diduga dijual eceran.
Pada Rabu (27/9/2023) petugas gabungan yang terdiri atas kantor Bea Cukai Kudus, Kejaksaan, Polres, Satpol PP melakukan operasi rokok ilegal. Wilayah yang disasar kecamatan Sulang dan Sumber.
Di salah satu warung kelontong Kecamatan Sulang, pedagang tidak mengakui temuan rokok ilegal bermerk Mase dan cukai ecer di dalam toples dengan tulisan Rp. 1000. Diduga cukai asli di dalam toples itu dijual dengan harga Rp.1000, – per lembarnya.
“Saya tidak tahu ada rokok itu. Kalau ini (cukai di dalam toples-red) untuk prakarya anak, ” ungkap pedagang saat ditanya petugas.
Di wilayah Kecamatan Sumber, petugas menemukan rokok ilegal merk HJS. 50 bungkus rokok HJS yang ilegal itu mengenakan cukai SKT yang semestinya diperuntukkan rokok jenis kretek.
Salah satu penjual rokok ilegal di Kecamatan Sumber, Alip mengaku baru tahu tentang perbedaan rokok HJS yang legal dan dipalsukan setelah mendapat penjelasan dari petugas Bea Cukai.
“Ternyata pita cukai untuk rokok filter itu kotak, sementara yang cukai panjang untuk kretek, ya baru tau ini. Bungkus rokoknya sama persis soalnya, ” ungkapnya.
Alip mengaku mendapatkan rokok tersebut dari sales yang datang ke tokonya. Nantinya Alip akan meminta ganti rokok HJS yang legal kepada sales yang bersangkutan sesuai arahan petugas Bea Cukai.
Likan Yudistira Dari kantor Bea Cukai Kudus , mengungkapkan hasil operasi kali ini ditemukan 380 batang rokok ilegal. Kemudian temuan baru di Rembang 58 keping pita cukai bekas yang diduga dijual, semua temuan itu disita Kantor Bea Cukai Kudus dan nantinya akan dimusnahkan.
“Ada rokok filter ditempel pita cukai kretek indikasinya menghindari pembayaran pajak, karena tidak sesuai peruntukkannya. Ada juga pelanggaran rokok legal yang dijual pita cukainya dilepas, indikasinya ditempelkan ke rokok yang baru agar perusahaan atau pabriknya tidak membayar pajak lagi.”
Likan menghimbau kepada para pedagang agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai atau polos dan rokok yang salah peruntukan pita cukainya. Pedagang harus lebih teliti, apabila didapati menjual rokok ilegal dapat dijerat dengan hukuman pidana maupun perdata.
Sementara itu Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Rembang, Eko Prasetyo menambahkan pihaknya menjadi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerima dana cukai. Dalam hal ini memfasilitasi bidang penegakan hukum seperti giat operasi barang kena cukai tau rokok ilegal.
“Peredaran rokok ilegal ini merugikan negara secara materi, sehingga pemerintah harus mengurangi potensi kerugian negara dengan operasi seperti ini. Karena potensi pajak cukai yang harusnya didapat negara, artinya menghilangkan hak- hak masyarakat merasakan hasil pajak, ” terangnya. (Mif/Rud/Kominfo)