Kelangkaan minyak goreng terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Terkait hal itu Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Dinas Perdagangan dan Koperasi, UKM Kabupaten Rembang sudah melakukan pantauan sejak kebijakan minyak goreng satu harga diluncurkan , yang kemudian dilanjutkan dengan kebijakan minyak goreng dengan Harga Eceran Tertingi (HET).
Kepala Dindagkop dan UKM Kabupaten Rembang melalui Kabid Perdagangan, Tri Handayani mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan 4 (empat) distributor yang ada di Rembang, yakni PT. Intidaya Rajawali Mulia, PT. Wahyu Prima, PT. Sumber Alfaria TBK dan PT. Sinar Mas secara intensif terkait jumlah kiriman yang diterima sampai rencana dropping ke pedagang di pasar tradisional, toko dan retail modern dan harga yang ditetapkan oleh distributor ke pengecer.
Permasalahan utama yang menyebabkan stok minyak goreng terbatas yakni adanya jeda waktu pengiriman dari produsen kepada distributor dengan jumlah terbatas. Hal itu berdampak pada pengiriman ke pengecer, retail modern dan pasar tradisional.
“Agar pengiriman dapat merata ke seluruh wilayah cakupan distribusi menyebabkan jumlah pengiriman di tiap titik dengan nominal terbatas (sedikit).”
Tri Handayani menambahkan kondisi itu diperparah oleh adanya sikap masyarakat yang panic buying (rush). Sehingga stok yang seharusnya bisa untuk 1 – 2 hari ke depan akan habis dalam jangka waktu 1 – 2 jam.
“Selain itu di toko kulakan / pasar tradisional seringkali menjual secara kardusan. Kondisi ini juga dianggap sebagai peluang usaha bagi pedagang retail on line tanpa mematuhi aturan penjualan sesuai HET, ” imbuhnya.
Padahal pihaknya telah membuat Surat Edaran terkait implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit dan mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 di Kabupaten Rembang.
“Kami menghimbau kepada pedagang untuk menjual sesuai HET. Minyak Goreng Curah Rp. 11.500,- per liter, kemasan sederhana Rp. 13.500,- dan kemasan premium Rp. 14.000,- ” terangnya.
Lebih lanjut , masyarakat diminta tidak melakukan aksi borong (membeli sesuai dengan kebutuhan). Selanjutnya warga diharapkan tidak membeli minyak goreng yang harganya di atas HET.
” Melaporkan kepada Dinas Perdagangan dan Koperasi, UKM Kabupaten Rembang jika menjumpai ada pedagang yang menjual minyak goreng di atas HET. Ini akan sangat membantu petugas dalam melacak pihak yang menyalahgunakan kesempatan ini sebagai peluang usaha, ” tegasnya.
Ia berharap terjalin kerjasama dan kolaborasi antara pemerintah, pengusaha dan masyarakat. Karena tanpa itu semua kebijakan pemerintah tidak akan terlaksana dengan baik.
Dari pantuan di lapangan, PT. Sinar Mas pada Sabtu (19/2/2022) sekira pukul 10.15 WIB juga melakukan droping minyak goreng merk Sunco sebanyak 150 kardus ke pasar Rembang. Sedangkan pada Jum’at (18/2/2022) PT.Wahyu Prima mengirim minyak goreng merk Fortune ke pasar Rembang sebanyak 400 kardus.
(Mif/Rud/Kominfo)