Pemerintah Kabupaten Rembang

Mulai 1 November, ASN Pakai Batik 5 Hari

Pemerintah Kabupaten Rembang secara resmi telah melakukan perubahan penggunaan seragam kedinasan untuk para pegawai negeri sipil (PNS) wilayah setempat. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran (SE), nomor 060/2793/2018, tentang Penggunaan Pakaian Dinas.

Pakaian Dinas Harian (PDH) khaki (keki) yang semula digunakan seminggu dua kali yakni Senin dan Selasa, dirubah menjadi seminggu sekali setiap hari Senin. Sedangkan untuk hari Selasa sampai dengan Sabtu akan menggunakan PDH batik Lasem.

Namun setiap hari Jum’at, penggunaan pakaian olahraga hanya dikenakan saat olahraga saja, setelah itu pegawai diwajibkan kembali memakai PDH batik Lasem.

Aturan tersebut akan berlaku per 1 November 2018. Khusus untuk Korpri akan dikenakan setiap tanggal 17.

Bupati Rembang H Abdul Hafidz kepada wartawan mengaku, penggunaan seragam dinas batik Lasem, karena mempertimbangkan Kabupaten Rembang yang terkenal sebagai kota batik. Maka Pemkab ingin mempelopori pemakaian baju batik tulis lasem.

“Pakaian Dinas ini kita sudah tetapkan hari Senin pakai khaki, Selasa sampai dengan Sabtu pakai batik Lasem. Pertimbangannya, karena Rembang sudah menjadi terkenal karena batiknya. Sehingga Rembang dianggap kota batik sehingga sangat lucu jika instansi pemerintahnya tidak memelopori. Kalau orang luar saja suka pakai batik Lasem, masak kita yang punya gak suka. Maka pertimangan inilah yang kami terapkan supaya lima hari pakai batik.” jelasnya.

Bupati menambahkan, tidak ada penambahan seragam batik baru untuk para ASN di Rembang. Pasalnya, batik Lasem yang baru pengadaan kemarin, sudah cukup untuk menjadi pelopor.

“Gak ada penambahan seragam baru kemarin sudah cukup. Kemarin sebagai pembuka untuk menyadarkan ASN, karena batik Lasem enak dipandang, dan dipakai di Kabupaten Rembang sendiri maupun kabupaten yang lain.” pungkasnya.

Yang menjadi dasar surat edaran Pemkab Rembang untuk penggunaan batik ialah, Peraturan Bupati Rembang Nomor 45 tahun 2018 tentang pakaian pegawai dilingkup Pemerintahan Kabupaten Rembang. Dan, Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2017 tentang hari dan jam kerja di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Rembang.

Exit mobile version