Pemerintah Kabupaten Rembang Rabu pagi (29/03/2017) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbangkab) yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah 2018 kedepan. Kegiatan yang digelar di ruang rapat paripurna gedung DPRD Rembang dihadiri oleh berbagai stakeholder baik dari OPD, DPRD,Perbankan, Tokoh masyarakat,perbankan, hingga jurnalis.
Dalam kesempatan itu Bupati Rembang H.Abdul Hafidz,S.Pd.I meminta setiap perencanaan yang dilakukan secara detail, dan tidak boleh asal tulis angka. Ia menambahkan, pembangunan yang direncanakan harus berdasarkan e-budgeting yang harus disetting sejak awal perencanaan.
Menurutnya setiap perencanaan, harus ada laporan yang dilakukan secara terperinci dalam setiap angka, dari total anggaran yang direncanakan. Pasalnya Pemkab telah menandatangani MoU dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami sudah menanda tangani MOU dengan KPK. Dimana setiap dokumen musrenbang akan diminta oleh KPK. Bukan hanya dokumen musrenbang yang diselenggarakan oleh Kabupaten, tetapi juga dokumen musrenbang tingkat Kecamatan” jelasnya.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan, tujuan Pemkab Rembang menandatangani MoU dengan KPK itu sebagai upaya meminimalisir penyimpangan pembangunan yang ada di Kabupaten Rembang. Nantinya, setiap pembangunan harus sesuai dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Musrenbangkab).
Pasalnya setiap dokumen musrenbang, baik Kabupaten maupun Kecamatan akan diminta oleh KPK untuk melakukan pemeriksaan setiap pembangunam yang ada di Rembang. Jika ada satu saja yang menyimpang dipastikan akan berurusan KPK.
“Kami sudah menanda tangani MOU dengan KPK. Dimana setiap dokumen musrenbang akan diminta oleh KPK. Bukan hanya dokumen musrenbang yang diselenggarakan oleh Kabupaten, tetapi juga dokumen musrenbang tingkat Kecamatan” jelasnya.