Pemerintah Kabupaten Rembang

Nelayan Sarang Minta Pelayanan Surat Ijin Berlayar Didekatkan

Nelayan di wilayah Kecamatan Sarang meminta pelayanan Surat Ijin Berlayar (SIB) bisa lebih di dekatkan. Pasalnya selama ini SIB harus diurus di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) di Tasikagung Rembang, yang jaraknya cukup jauh dari Sarang.

Usulan tersebut disampaikan oleh Nur Salim mewakili nelayan di Sarang dalam kegiatan audiensi Bupati Rembang H.Abdul Hafidz dan Wakil Bupati H.Bayu Andriyanto Dinamika Pembangunan di pendapa Kecamatan Sarang belum lama ini.

Dalam kegiatan yang memang bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat itu dalam hal apapun itu, Nursalim meminta Pemkab Rembang dapat menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi usulannya.

“Coba bayangkan nelayan di sarang minta ijin berlayar harus ke Rembang, adapun itu kewenangan menjadi kewenangan provinsi, karena kapal tersebut 10 sampai 30 GT. Saya mohon Bapak Bupati bisa menjembatani agar pemerintah provinsi bisa memberikan pelayanan di tiap- tiap titik,” tuturnya.

Menanggapi usulan itu, Bupati melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Suparman pernah berkoordinasi terkait hal tersebut kepada Lalu M Syafriadi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah. Kondisi Dinlutkan Provinsi Jateng saat ini bertambah kewenangannya, namun personel yang ditempatkan untuk pengurusan perijinan tidak ditambah.

” Mulai personel yang ditempatkan di pelabahunan di Tegal, Demak, Pekalongan , Batang dan Rembang semuanya membutuhkan personel pelayanan perijinan. Saya sudah minta Pak Lalu untuk menyampaikan ke pak Wakil Gubernur agar memindahkan personel OPD lain ditempatkan ke Dinas Kelautan untuk memenuhi kebutuhan itu (pegawai yang bertugas di pengurusan perijinan nelayan) itu salah satunya, ” ungkapnya.

Sedangkan solusi jangka pendeknya, yaitu partisipasi dari KUD setempat untuk mendata kapal yang akan berlayar. Kemudian bisa diajukan secara kolektif ke PPP Tasikagung Rembang.

Exit mobile version