Pemerintah Kabupaten Rembang

OPD Harus Sinergi Jaga Cagar Budaya

Untuk melestarikan Benda Cagar Budaya dan Bangunan Cagar Budaya, seluruh OPD di Pemkab Rembang harus bersinergi. Tiap OPD harus mengelola situs yang ada sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang Subakti, dalam sosialisasi hasil penelitian arkeologi pasang surut aktivitas kemaritiman di Teluk Rembang abad 7 sampai abad 15, di hotel Gajah Mada, Senin (20/8).

Subakti mengatakan Pemkab Rembang harus berbenah diri untuk menginventarisir dan mengidentifikasi benda cagar budaya dan bangunan cagar budaya melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) kabupaten Rembang. Karena melalui identifikasi dan inventarisir situs itu nantinya akan berimplikasi terhadap anggaran dan hukum.

“Kita harus berbenah diri. Kenapa Arkeolog Dinbudpar – Rere saya tugaskan menginventarisasi dan identifikasi situs-situs cagar budaya di kabupaten Rembang. Karena ada implikasi hukum yang muncul manakala kita punya database semacam itu. Khususnya yang terkait dengan penganggaran di APBD. Kalau sudah ada pemilahan kewenangan kabupaten. Bagian hukum harus menyiapkan insentif desentif karena benda bangunan yang kita lestarikan, konsekuensinya Pemkab harus mengcover segalanya. DPUTaru dari segi perencanaan, pemanfaatan, penggalian gagasan tata ruang. Bappeda dari segi anggaran. Sehingga bersinergi” Imbuhnya.

Subakti menambahkan bila sudah ada implikasi hukum maka pemkab harus menyiapkan anggaran insentif / desentif atau membayar pajak situs bersejarah itu untuk mengganti agar benda cagar budaya atau bangunan cagar budaya tidak dijual ke pihak lain.

Subakti menjelaskan pemkab Rembang sebenarnya sudah punya Peraturan Daerah (Perda) tentang Benda Cagar Budaya, namun mandul. Karena belum jelas kriteria antara benda cagar budaya dan bangunan cagar budaya.

Exit mobile version