Pemerintah Kabupaten Rembang

Operasi Gabungan di Sulang, Satpol PP Rembang Temukan 780 Batang Rokok Ilegal

filter: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; captureOrientation: 0; hdrForward: 0; shaking: 0.001719; highlight: 1; motionR: 0; algolist: 0; multi-frame: 1; brp_mask: 0; brp_del_th: 0.0000,0.0000; brp_del_sen: 0.0000,0.0000; delta:1; bokeh:1; ispap:1; papproctime: 2026:09:22 12:06:33; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 3145728;cct_value: 0;AI_Scene: (0, 0);aec_lux: 342.03668;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: weather:null, icon:null, weatherInfo:100;temperature: 41;zeissColor: bright;

Sebanyak 780 batang rokok ilegal ditemukan petugas gabungan dalam operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kecamatan Sulang, Rembang, Selasa (22/9). Rokok tersebut ditemukan di tiga lokasi dengan jenis pelanggaran berbeda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, temuan terdiri atas rokok ilegal salah peruntukan dan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen, mengatakan operasi tersebut merupakan kegiatan bersama yang melibatkan sejumlah instansi.

“Tim gabungan Satpol PP, Kantor Bea Cukai Kudus, kemudian Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Bagian Hukum, Perekonomian, Kominfo telah melaksanakan kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Kecamatan Sulang,” kata Karnen.

Dalam kegiatan tersebut, tim menyisir sejumlah toko yang berada di wilayah Kecamatan Sulang. Dari penyisiran itu, petugas menemukan rokok ilegal di tiga tempat.

“Kami menyisir beberapa toko yang ada di Kecamatan Sulang dan kami mendapatkan temuan rokok ilegal di tiga tempat atau tiga lokasi. Hasil temuan tersebut adalah rokok ilegal salah peruntukan dan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 780 batang,” jelasnya.

Karnen menambahkan, penanganan terhadap temuan tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Kantor Bea Cukai Kudus sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk penindakan terkait pelanggaran tersebut, penanganannya berada pada Kantor Bea Cukai Kudus yang mempunyai kewenangan,” ujarnya.

Ia menyebut kegiatan pemberantasan BKC ilegal tersebut merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam mengawasi peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai di wilayah Kabupaten Rembang. (rn/rd/kominfo)

Exit mobile version