Dalam operasi tersebut, pemilik toko sempat menutup tokonya saat petugas tiba. Namun, setelah melakukan pendekatan persuasif, tim berhasil memeriksa isi toko dan menemukan berbagai merek rokok ilegal yang sebagian disembunyikan di bawah tumpukan pakaian.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko, mengungkapkan, “Dalam razia kali ini ditemukan 17 merek rokok ilegal dengan total 10.820 batang. Semua rokok ini diproduksi di luar kota seperti Madura, Malang, dan Riau.”
Petugas dari Bea Cukai, Indra Cahyadi, menyebutkan bahwa total kerugian negara dari temuan ini mencapai Rp. 10 juta, dengan nilai barang sekitar Rp. 15 juta. “Barang bukti rokok ilegal ini kami bawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk tindak lanjut penyidikan,” ujarnya.
Indra juga menambahkan bahwa penjual yang pertama kali ketahuan menjual rokok ilegal akan mendapatkan edukasi selain penindakan penyitaan barang bukti. Mereka melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 56 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara 1 sampai 5 tahun.