Total rokok ilegal yang disita mencapai 6.908 batang dari 353 bungkus rokok. Ribuan rokok tersebut terdiri dari 28 merek berbeda.
Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen, menjelaskan bahwa operasi kali ini merupakan bagian dari kegiatan Satpol PP Provinsi Jateng yang menargetkan dua toko yang telah teridentifikasi menjual rokok tanpa cukai.
“Toko itu baru pertama kali kami operasi. Kami sebelumnya telah mengumpulkan informasi dan melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli rokok murah. Setelah dilayani, ternyata rokok yang ditawarkan adalah rokok ilegal,” ujarnya.
Karnen menambahkan, pemilik toko sempat keberatan saat tokonya dijadikan target operasi. Namun, setelah mendapatkan edukasi dari petugas Bea Cukai, pemilik toko akhirnya menerima penyitaan rokok ilegal yang dijualnya.
“Kantor Bea Cukai Kudus tadi memberikan sosialisasi bahwa rokok itu ilegal karena tidak dilengkapi pita cukai legal. Alasan mereka adalah ketidaktahuan bahwa rokok yang dijual ilegal, hanya menerima tawaran dari sales,” terangnya.
Ribuan batang rokok yang disita kemudian diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus, yang berwenang melakukan penyitaan dan pemusnahan rokok ilegal.
Penjual atau pengedar rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya dapat dihukum penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali hingga paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Mif/Rud/Kominfo)