Pemerintah Kabupaten Rembang

Panwaskab Rembang Dorong Pengawasan Pemilu Yang Partisipatif

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten Rembang menggelar sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif di hotel Gajah Mada, Kamis (9/11/2017).

Sejumlah kalangan diundang dalam acara tersebut mulai dari mahasiswa, LSM sampai media massa.

Dalam kegiatan tersebut Paswaskab Rembang menghadirkan dua narasumber. Mereka adalah Rofiudin dari KPID Jawa Tengah dan Abu Rokhmad Dosen FISIP UIN Semarang.
 
Ketua Panwaskab Totok Suparyanto saat membuka kegiatan mengatakan keberhasilan pemilu tidak bisa hanya ditentukan oleh Bawaslu saja. Tetapi perlu ada peran serta dari pemerintah, masyarakat dan media massa, untuk hari ini panwaskab mengundang mereka pada kegiatan kali ini.
 
“Selama ini masyarakat banyak yang tidak mau tahu tentang pelaksanaan pemilu. Menurutnya hal itu disebabkan ketidak tahuan mereka tentang pemilu itu sendiri bukan karena apatis,” imbuhnya.
 
Indonesia telah memilih demokrasi dan Pemilu merupakan salah satu sarana untuk melanjutkan kepemimpinan. Tahun 2019 Pemilu diatur oleh UU no 7 th 2017 tentang penyelenggaraan pemilu, pihaknya mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama mengawal jalannya pemilu untuk demokrasi yang lebih baik.
 
Dalam kegiatan tersebut Narasumber yang dihadirkan yaitu Abu Rokhmad Dosen FISIP UIN Semerang. Narasumber yang kedua Rofiudin dari KPID Jateng.
 
Rofiudin saat menyampaikan materinya  bahwa  dalam Pilkada akan banyak pihak yg terkait mulai perguruan tinggi sampai media massa. Semua stakeholder seharusnya terikat dengan etika. Namun dalam pelaksaannya seringkali tidak mengindahkan etika atau malah melanggar aturan.
 
“Contoh media massa dituntut berimbang, independen dan netral selama pelaksaan Pemilu. Namun saat Pilpres kemarin ada satu media memihak Jokowi dan satu media memihak Prabowo. Selain itu Bawaslu juga menerima banyak pengaduan tentang penyelenggara pemilu yg tidak profesional.”
 
Contoh lain pemutaran lagu- lagu mars partai di salah satu media televisi yang juga telah dijatuhi sanksi teguran. Sanksi di undang-undang yang mengatur penyiaran sanksinya bertingkat, mulai teguran, ada penghentian sementara, penghentian acara, sampai pencabutan ijin.
 
Dia menghimbau kepada lembaga penyiaran di seluruh Jawa Tengah baik radio maupun televisi untuk mentaati aturan agar tidak memasang iklan kampanye dari pihak calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng. Iklan kampanye yang sah hanya yang difasilitasi oleh KPUD saja.
 
“Materi dan mana-mana lembaga penyiaran yang berhak menyiarkan juga ditentukan oleh KPUD Jateng. Begitupun masa penayangannya juga diatur yaitu 14 hari sebelum masa tenang. Frekuensi penayangannya untuk di radio maksimal 60 detik disiarkan selam 10 kali selama satu hari dan untuk Televisi durasi 30 detik ditayangkan 10 kali selama satu hari selama rentan waktu 14 hari itu,” jelasnya.
 
Sedangkan Abu Rohmat mengungkapkan politik selalu berbicara tentang kekuasaan. Dan politik inilah yang menentukan kepemimpinan disuatu daerah, untuk itu pemilih sebenarnya memiliki peran penting dalam memilih pemimpin.
 
“Ada dua sikap yang harus dipegang oleh masyarakat, yaitu jangan mau menerima money politik, pilih calon yang baik tidak hanya dilihat dari modal dan yang kedua pilihnya pemimpin yang bermoral, dengan demikian akan terpilih pemimpin yang baik,” tandasnya

Exit mobile version