Pasar Tradisional Desa Sumber, Kecamatan Sumber, resmi menjadi pasar Standar Nasional Indonesia (SNI). Pasar Sumber ini dinilai telah memenuhi sejumlah persyaratan. Sertifikat SNI itu diserahkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah Ratna Kawuri di kantornya, Rabu (27/12/2023).
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop dan UKM) Kabupaten Rembang, M. Mahfudz saat dihubungi Pasar yang bersertifikat SNI ini merupakan upaya dari pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik utamanya sarana prasarana pasar. Karena SNI ini adalah salah satu indikatornya memenuhi standart keamanan, ketertiban, kebersihan, MCK, drainase dan kesehatan, ” rincinya.
Sarana prasarana di pasar sumber terbilang bersih, lebih tertata. Ada zonasi / pedagang tidak campur ada makanan basah, makanan kering, pakaian terpisah.
Dari segi infrastruktur ada ruang-ruang untuk kesehatan, ruang untuk laktasi (ibu menyusui), ramah disabilitas. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), MCKnya bagus serta bersih, penerangan cukup dan keamanan cukup.
Mahfudz menilai pasar SNI bukan terletak pada mahalnya infrastruktur tetapi pada sarana prasarana pendukung dan pemberian edukasi menjaga kebersihan kepada pedagang. Pasalnya, untuk pengadaan tempat sampah harus ada pembangunan landasan dan seterusnya. Begitu juga pos kesehatan harus ada ruangan khusus, jika belum ada harus membangun baru.
Pihaknya berharap setelah Pasar Tradisional Desa Sumber, diikuti pasar-pasar desa lainnya.
“Pasar yang terbangun baru misalnya di Gunem, Tegaldowo, di Pandangan, di Kragan, di Sarang dan di Sedan ini memungkinkan kita dorong untuk menuju SNI,” bebernya. (Mif/Rud/Kominfo)