Guna memastikan transaksi berjalan tanpa ada kerugian yang dialami penjual atupun pembeli , Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM melalui UPT Metrologi melaksanakan tera ulang di pasar kota Rembang, Senin (4/7/2022).
Di halaman pasar secara bergantian berbagai jenis timbangan milik pedagang di cek keakuratannya. Jika hasil pengecekan timbangan tersebut tidak akurat maka akan dilakukan perbaikan di lokasi.
“Tera ulang ini dilakukan agar pedagang bisa menjual sesuai ukuran dan kewajibannya. Contohnya konsumen beli beras 1 kilogram maka penjualnya memberikan beras ya 1 kilogram, tidak ada kekurangan baik itu disengaja maupun tidak, ” ujarnya.
Dalam pelaksanaan tera ulang, Pihaknya bekerjasama dengan reparatir atau pihak ke 3. Mereka nantinya akan melakukan tera ulang ke 15 pasar yang ada di Kabupaten Rembang.
“Biasanya kalau ada indikasi alat ukur kurang dari takarannya masyarakat yang melaporkan. Namun pedagang juga bisa melaporkan dan meminta tera ulang ketika alat ukurnya mengalami kelebihan dalam pengukuran, nanti kita yang memperbaiki jadi akurat,” jelasnya.
Dari kegiatan tera ulang ini ada retribusi yang dibayarkan kepada pemerintah daerah. Besaran retribusi Rp. 15 ribu sedangkan Rp.25 ribu untuk reparatir.
Timbangan atau alat ukur yang telah ditera maka diberi stiker khusus. Selain stiker timbangan itu juga diberi cap ukir yang menandakan bahwa telah ditera ulang.
Sementara itu Asisten II Sekda Rembang, Mardi tera ulang ini merupakan komitmen pemerintah melindungi konsumen. Lebih dari itu untuk mewujudkan kabupaten yang tertib ukur.
“Kita mulai di pasar karena merupakan pusat jual beli. Nanti secara bertahap akan sampai ke pedagang-pedagang di tingkat desa, ” pungkasnya. (Mif/ Rud/ Kominfo)