Pemerintah Kabupaten Rembang

Pastikan Tak Ada Yang Dirugikan, 2000 lebih Timbangan di Pasar Rembang Mulai Ditera Ulang

Guna memastikan transaksi berjalan tanpa ada kerugian yang dialami penjual atupun pembeli , Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM melalui UPT Metrologi melaksanakan tera ulang di pasar kota Rembang, Senin (4/7/2022).

Di halaman pasar secara bergantian berbagai jenis timbangan milik pedagang di cek keakuratannya. Jika hasil pengecekan timbangan tersebut tidak akurat maka akan dilakukan perbaikan di lokasi.

Dari pantauan timbangan dibongkar kemudian ada proses penguasan untuk pembersihan, untuk kondisi tertentu ada kerak yang menempel maka akan di skrap. Selanjutnya ada proses menggerinda di bagian- bagian tertentu dan sebagian dilakukan penambalan jika Anak Timbangan mengalami penurunan berat karena usia.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM , M. Mahfudz mengatakan tera ulang ini bertujuan memberikan kepercayaan dan perlindungan bagi konsumen dalam hal ini masyarakat.

“Tera ulang ini dilakukan agar pedagang bisa menjual sesuai ukuran dan kewajibannya. Contohnya konsumen beli beras 1 kilogram maka penjualnya memberikan beras ya 1 kilogram, tidak ada kekurangan baik itu disengaja maupun tidak, ” ujarnya.

Tera ulang ini di pasar Rembang kota ini dilaksanakan sekitar 3 sampai 4 hari. Pasalnya dari data tahun 2021 ada 2.519 timbangan berbagai jenis yang digunakan oleh para pedagang.

Dalam pelaksanaan tera ulang, Pihaknya bekerjasama dengan reparatir atau pihak ke 3. Mereka nantinya akan melakukan tera ulang ke 15 pasar yang ada di Kabupaten Rembang.

Bagi siapa saja yang menghadapi permasalahan alat ukur , pihaknya mempersilahkan untuk menghubungi Dindagkop dan UKM. Pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan tera ulang.

“Biasanya kalau ada indikasi alat ukur kurang dari takarannya masyarakat yang melaporkan. Namun pedagang juga bisa melaporkan dan meminta tera ulang ketika alat ukurnya mengalami kelebihan dalam pengukuran, nanti kita yang memperbaiki jadi akurat,” jelasnya.

Dari kegiatan tera ulang ini ada retribusi yang dibayarkan kepada pemerintah daerah. Besaran retribusi Rp. 15 ribu sedangkan Rp.25 ribu untuk reparatir.

Timbangan atau alat ukur yang telah ditera maka diberi stiker khusus. Selain stiker timbangan itu juga diberi cap ukir yang menandakan bahwa telah ditera ulang.

Sementara itu Asisten II Sekda Rembang, Mardi tera ulang ini merupakan komitmen pemerintah melindungi konsumen. Lebih dari itu untuk mewujudkan kabupaten yang tertib ukur.

“Kita mulai di pasar karena merupakan pusat jual beli. Nanti secara bertahap akan sampai ke pedagang-pedagang di tingkat desa, ” pungkasnya. (Mif/ Rud/ Kominfo)

 

 

Exit mobile version