Pemerintah Kabupaten Rembang

Pelantikan Kepala Daerah Serentak 2025: Mengacu pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024

Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Rembang akan tetap berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Pelaksanaan pelantikan secara serentak dijadwalkan pada 10 Februari 2025 di ibu kota provinsi.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang, Nur Purnomo Mukdiwidodo, saat ditemui di kantornya, Selasa (21/1).

Nur Purnomo menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai perubahan jadwal pelantikan kepala daerah. Meski begitu, ia mengakui banyak informasi yang beredar di media terkait kemungkinan penyesuaian jadwal.

“Yang masih kita pedomani sampai saat ini adalah Perpres yang ada saat ini. Ketika ada penyesuaian pelantikan, otomatis kita juga menyesuaikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi terbaru yang diterimanya, Kemendagri akan menggelar rapat pada Rabu (22/1) untuk membahas tanggal penyesuaian pelantikan kepala daerah. Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu hasil keputusan tersebut.

“Tanggal dan waktu kita masih menunggu, namun sampai saat ini masih tanggal 10 Februari,” imbuhnya.

Selain itu, Nur Purnomo menjelaskan bahwa pihaknya juga menunggu surat keputusan (SK) pemberhentian dan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati dari Kemendagri. Berkas usulan pemberhentian dan pengesahan pengangkatan telah diterima Kemendagri secara lengkap, termasuk dalam bentuk softfile.

“Tinggal kita menunggu surat keputusan (SK) Kemendagri. Nanti SK-nya ada dua, yaitu SK pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati yang sekarang masih menjabat, serta SK pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilu 2024,” pungkasnya. (re/rd/kominfo)

Exit mobile version