Pemerintah Kabupaten Rembang

Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD Boleh Gunakan Dana Desa

Penggunaan dana desa diperbolehkan untuk menggelar pelatihan peningkatan kapasitas bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di tingkat desa maupun kecamatan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Bupati terkait pedoman APBDes.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Moh. Nur Said, Rabu (23/10)  menjelaskan bahwa peningkatan kapasitas BPD sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman APBDes, sehingga desa memiliki keleluasaan dalam pelaksanaannya.

“Pelaksanaan ini diperbolehkan baik di tingkat desa maupun kecamatan. Jadi nanti dibentuk panitia di tingkat kecamatan, monggo,” jelasnya.

Said menambahkan bahwa pelatihan peningkatan kapasitas BPD sebelumnya telah dilaksanakan di Desa Jurangjero, Kecamatan Sluke. Desa lain yang ingin menyelenggarakan kegiatan serupa dapat menggunakan anggaran dari dana desa.

“Kalau mau peningkatan kapasitas BPD nanti dianggarkan di dana desa tapi dengan panitia bersama,” tambahnya.

Peningkatan kapasitas BPD dianggap penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola desa. Kegiatan ini bisa mencakup pelatihan untuk memperkuat pemahaman anggota BPD mengenai tugas, fungsi, wewenang, hak, dan larangan yang berlaku.

Selain itu, pelatihan juga dapat mendorong keaktifan anggota BPD dalam menjalankan tugas, termasuk menampung aspirasi masyarakat secara langsung, serta meningkatkan sistem yang digunakan BPD dalam kegiatan sehari-hari bersama Kepala Desa. (re/rd/kominfo)

Exit mobile version