Pemerintah Kabupaten Rembang

Pembayaran THR Pekerja Pabrik Pengolahan Ikan di Rembang Temui Titik Terang

Puluhan pekerja salah satu pabrik pengolahan ikan di Kabupaten Rembang akhirnya mendapat kepastian terkait kekurangan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Pihak perusahaan menyatakan siap memenuhi kewajiban sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Rembang, Drs. Dwi Martopo, menyampaikan bahwa telah tercapai kesepakatan antara pekerja dan pihak perusahaan. Kesepakatan tersebut diperoleh melalui perundingan bipartit yang difasilitasi setelah para pekerja berkonsultasi ke Dinperinaker Rembang.

“Pihak manajemen sudah menyampaikan bahwa tanggal 12 April hari Sabtu itu menjelaskan kepada pekerja bahwa tuntutan terkait kurang THR telah diajukan ke perusahaan pusat dan sudah disetujui dan dalam proses menunggu pencairan,” kata Martopo, Selasa (15/4).

Ia menjelaskan bahwa menjelang libur Lebaran, manajemen sebenarnya telah memberikan informasi kepada pekerja mengenai tindak lanjut pembayaran kekurangan THR. Perusahaan meminta waktu satu minggu setelah libur Lebaran untuk menyampaikan permohonan ke kantor pusat di Jakarta.

“Sebenarnya manajemen sudah menyampaikan kepada pekerja. Karena waktunya mepet dengan Hari Raya, manajemen meminta waktu seminggu setelah libur Lebaran. Entah karena tidak sabar atau seperti apa, belum seminggu mereka sudah konsultasi ke sini,” jelasnya.

Martopo juga membantah adanya aksi mogok kerja yang dilakukan para pekerja terkait masalah THR tersebut. Berdasarkan keterangan dari pihak perusahaan, sebagian pekerja memang diliburkan sementara karena dua unit mesin produksi mengalami kerusakan.

“Dikarenakan ada dua mesin produksi yang rusak dan dalam perbaikan, maka untuk pekerja lainnya akan dipanggil kembali bekerja setelah mesin produksi sudah selesai diperbaiki dan hari Sabtu kemarin pekerja diajak keliling untuk melihat kondisi mesin yang rusak itu,” pungkasnya. (re/rd/kominfo)

Exit mobile version