Menjelang datangnya hari raya Idul Kurban, Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) justru menyerang hewan ternak seperti sapi. Terkait hal itu pemerintah kabupaten Rembang melalui Dinas Pertanian dan Pangan memberlakukan Surat Keterangan Sehat.
Kepala Dintanpan Agus Iwan Haswanto mengatakan syarat hewan kurban harus mengantongi surat keterangan sehat hewan atau SKKH dari dokter hewan atau paramedis dibawah penyelia dokter hewan.
“Syarat hewan kurban saat ini harus dilengkapi SKKH jika hewan itu dikirim luar kota atau surat keterangan sehat saja jika untuk dalam kota rembang, ”
Sebelum mengeluarkan surat tersebut dokter hewan melakukan pengecekan kesehatan hewan terlebih dahulu, baik yang dalam kondisi sehat maupun telah sembuh dari PMK. Ketika hasil pemeriksaan calon hewan kurban dinyatakan aman maka dokter hewan menerbitkan SKKH atas hewan tersebut.
“Pada tahun- tahun sebelumnya tidak seketat ini. Namun karena ada situasi yang berbeda diharapkan mekanisme itu berjalan untuk memastikan kesehatan ternak, ” terangnya.
Lebih lanjut Agus menuturkan cara mendapatkan SKKH yaitu ketika hewan sudah berada di lokasi- lokasi pemotongan , tenaga teknis Dintanpan akan melakukan pengecekan. Ketika hasil pemeriksaan kesehatan aman barulah diterbitkan SKKH.
Ada empat Dokter Hewan yang siap melakukan supervisi tenaga teknis di lapangan, membantu memastikan kondisi ternak kurban apakah sehat, ada gejala dan lain sebagainya. Ada empat dokter hewan yang siap melaksanakan tugas supervisi kesehatan hewan kurban di Rembang.
Ke empat dokter itu yaitu drh Ahyuni Indahwati mengampu kecamatan Rembang, Sulang dan Bulu, kemudian drh Erdyanti Permatasari bertugas untuk kecamatan Lasem, Sumber dan Kaliori. Sedangkan drh Eko BPA untuk wilayah Sluke, Kragan, Sarang, Pancur dan drh M A Fuad di wilayah Kecamatan Pamotan, Sedan, Gunem dan Sale. (Mif/Rud/Kominfo)