Pemerintah Kabupaten Rembang

Pemerintah Akan Subsidi Nelayan Mandiri

Pada tahun 2020, pemerintah akan memberikan subsidi bagi nelayan yang mengurus asuransi mandiri. Pasalnya, pemerintah berupaya untuk menjalankan amanat Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rembang, Suparman, saat kunjungan kerja DPRD kabupaten Gresik, di ruang rapat Bupati Rembang, baru-baru ini.

Suparman mengatakan pemberian subsidi bagi nelayan yang asuransi secara mandiri baru dicanangkan tahun 2019 ini.

“Terkait asuransi yang dijamin adalah jiwanya. Bukan kapalnya. Jadi, asuransi ini, sebagian bantuan dari pusat. KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan). Mulai tahun 2018, kami galakkan untuk mandiri dan untuk tahun 2020, sebagian kita subsidi. Karena ini baru dicanangkan tahun ini. Jadi yang dijamin adalah jiwanya.” imbuhnya.

Suparman menjelaskan santunan yang didapat nelayan ketika kecelakaan di darat maksimal 20 juta rupiah, ketika kecelakaan di laut meninggal 200 juta rupiah. Sedangkan meninggal alami tergantung usianya, semakin muda semakin besar, semakin tua semakin kecil. Dengan premi 175 ribu rupiah per tahun. Suparman mengungkapkan santunan bagi pemegang asuransi mandiri bervariasi tergantung klaimnya. Pasalnya premi yang ditawarkan 75 ribu, 100 ribu, 150 ribu rupiah.

Exit mobile version