Pemerintah Kabupaten Rembang

Pemerintah Pusat Akan Rekrut P3K

Seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) telah selesai meskipun ada 19 formasi yang masih belum terisi dari 296 formasi yang diusulkan. Apakah akan dibuka lagi seleksi CASN, Pemkab Rembang belum bisa memastikan, karena keputusan ada di pemerintah pusat.

Namun ada kabar lain yang diterima oleh Pemkab Rembang. Yaitu tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau P3K.

Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz mengungkapkan 2019 ini, Pemkab Rembang mendapat instruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar melakukan pendataan pegawai kontrak daerah maupun kontrak dinas.

Ketika disinggung mengenai info lebih lanjut termasuk formasi apa saja yang dibutuhkan, Bupati belum bisa memastikan.Karena kewenangan Pemerintah Pusat.

“Kami belum bisa memastikan soal formasi yang dibutuhkan karena kewenangan pengisian P3K dari Pemerintah Pusat sedangkan Pemkab hanya sebatas untuk mendata pegawai kontrak daerah maupun kontrak dinas, ” terangnya.

Bupati menambahkan Pegawai P3K dengan ASN tidak jauh berbeda, hanya P3K tidak mendapat uang pensiun, soal gaji dan tunjangannya sama dengan ASN. Mereka juga bisa menduduki jabtan struktural di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti ASN.

Exit mobile version