Pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 79 tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan akan mengucurkan dana kepada Pemkab Rembang sebesar 1,8 trilyun untuk percepatan pembangunan kawasan secara bertahap mulai pada tahun 2020-2024.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Rembang H. Abdul Hafidz saat membuka musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan (musrenbangcam) dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Rembang Tahun 2021 di kecamatan Sumber, Senin (10/2).
”Pada tahun 2021 terdapat 3 program kegiatan yang harus dilaksanakan di Kabupaten Rembang yaitu , optimalisasi pemanfaatan sumber semen sale untuk air minum senilai Rp 112 M, Pembangunan Jalan Lingkar Rembang – Lasem senilai 500 M dan Pembangunan PasarKota Rembang sebesar Rp120 M. Namun demikian, pemerintah Kabupaten Rembang mempunyai kewajiban sebesar Rp 78M untuk pembebasan lahan pembangunan jalan lingkar,” ujar Bupati.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan terkait dengan arah dan kebijakan pembangunan Kabupaten Rembang Tahun 2021, diarahkan pada ”Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Menuju Masyarakat Rembang yang Sejahtera dan Berdaya Saing”.
Adapun prioritas pembangunan pada tahun 2021 adalah Percepatan penurunan angka kemiskinan, Peningkatan kualitas hidup dan kapasitas sumber daya manusia Kabupaten Rembang menuju SDM Kabupaten Rembang yang berdaya saing, Peningkatan kualitas dan daya saing ekonomi dan pemantapan tata kelola pemerintahan, stabilitas dan kondusifitas masyarakat.
Pada tahun 2021, prioritas pembangunan dikemas dalam jargon “Sapta Program Bupati Rembang”atau 7 (tujuh) program Bupati Rembang, yaitu: 1. Apik Layanane, peningkatan kualitas pelayanan publik, 2. Makmur Wargane, peningkatan kesejahteraan masyarakat diKabupaten Rembang, 3.Tuwuh Ekonomine, perekonomian masyarakatyang terus tumbuh, 4. Alus Dalane, peningkatan kualitas pembangunan infrastruktur (jalan) untuk kemudahan akses perekonomian, 5. Mumpuni Rakyate, peningkatan Sumber Daya Manusia diKabupaten Rembang, 6. Sehat Wargane, peningkatan kualitas kesehatan masyarakat diKabupaten Rembang dan 7. Tentrem Wargane, Peningkatan kualitas ketentraman danketertiban masyarakat.