Pemerintah Kabupaten Rembang

Pemkab Ajukan Ijin Pembangunan Jalan di Kawasan Perhutani ke KLHK

Demi kepentingan masyarakat agar mendapatkan fasilitas infrastruktur yang merata, pemerintah Kabupaten Rembang menjanjikan akan segera membangun dua ruas jalan yang berada di wilayah tepi kawasan hutan Perhutani di Kecamatan Gunem dan Sale.

Pemkab Rembang sudah mengajukan permohonan ijin pembangunan dua ruas jalan yang berada di kawasan Perhutani. Dua ruas jalan ini akan dibangun untuk memudahkan mobilitas warga yang tinggal disekitar kawasan perhutani itu.

Dua jalan yang dalam proses perizinan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu ialah jalan Kajar – Pasucen di Kecamatan Gunem, dan ruas Karas – Rendeng yang berada di Kecamatan Sale dan Sedan.

Bupati Rembang, Abdul Hafidz menjelaskan, terkait perizinan ruas Kajar-Pasucen masih harus menunggu proses verifikasi dari KLHK.

Semua dokomen persyaratan yang dibutuhkan sudah dikirimkan kepada kementerian terkait. Kemungkinan pada Januari atau Februari 2022 ini proses perizinan sudah selesai.

“Jika diizinkan, ruas jalan itu akan dibangun sepanjang 3,6 kilometer pada tahun ini. Sumber anggarannya adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 3 miliar,” jelasnya.

Abdul Hafidz juga sudah memerintahkan Sekda Rembang untuk mengurus perizinan kepada KLHK untuk pembangunan ruas jalan Karas – Rendeng dengan panjang 4 kilometer lebih.

“Jadi akses masyarakat sana, kecamatannya Sale , tapi kalau mau ke Sale lewatnya pamotan. Inikan kan ngeri juga, ” ungkapnya.

Jika izin dari KLHK telah keluar dan pembangunan dapat terwujud, jalan tersebut akan memudahkan warga Desa Pakis, Rendeng dan Galengan Kecamatan Sale menuju pusat Kecamatan Sale. (Mif,/Rud)

Exit mobile version