Pemerintah Kabupaten Rembang mulai merintis pelayanan perijinan usaha sampai ke tingkat desa. Selama tiga hari, 6 sampai 8 Juni 2023 perangkat desa dan pelaku usaha di desa diberikan sosialisasi dan pelatihan perijinan uusaha di Hotel Pollos.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kabupaten Rembang, Sidi Teguh Wibowo,Rabu (7/6/2023) mengatakan perogram pemerintah ini untuk mendekatkan pelayanan perijinan kepada masyarakat.
“Mereka (peserta pelatihan-red) akan menjadi pengelola layanan service point. Melakukan fasilitasi dan pendampingan kepada masyarakat dan pelaku usaha,” imbuhnya.
Dengan pelayanan perijinan udaha di desa, masyarakat tidak perlu mengantre di Mall Pelayanan Publik (MPP).
Sementara itu Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Rembang, Rofieq Pahlevi menambahkan berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja mengakibatkan perijinan berusaha mengalami dinamikan berupa perijinan berusaha berbasis resiko.
“Pelayanan perijinan berbasis resiko, setiap bidang usaha antara satu dengan yang lain tidak sama. Dibedakan berdasarkan tingkatan resiko, rata-rata UMKM beresiko rendah dan sedang,” ujarnya.
Usai mengikuti pelatihan, peserta akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha sebagai izin usahanya. Bahkan bisa menularkan ilmunya kepada calon pelaku usaha lainnya.(Mif/Rud/Kominfo)