Pemkab Rembang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Rembang menggelar sosialisasi dan pendampingan hukum terkait penggunaan dana desa kepada seluruh Kepala Desa, Lurah dan Camat di Kabupaten Rembang di aula lantai 4 Kantor Setda Rembang, Kamis (24/8/2017). Kegiatan tersebut sebagai bagian dari pengawalan Kejari terhadap penggunaan dana desa oleh Pemerintah Desa.
Sosialisasi tersebut memberikan pemahaman kepada ratusan Kades dan Camat pentingnya penataan administrasi dalam laporan penggunaan dana desa. Selain itu, Kades juga didorong untuk tidak takut menggunakan dana desa sesuai dengan aturan.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengapresiasi kegiatan itu. Ia mengingatkan pengawalan Kejari terhadap penggunaan desa akan dimulai pada tahap perencanaan, pelaksanaan serta monitoring.
“Harapannya dengan pendampingan itu bisa membuat aparat pemerintahan desa bisa menjalankan fungsi sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia mengakui, masih ada beberapa perangkat desa yang menganggap administrasi bukan sesuatu hal penting. Pola pikir seperti itu harus segera dirubah.
Sementara itu Kepala Kejari Rembang, Nur Rohman mengungkapkan, pendampingan yang dilakukan terhadap pemerintah desa juga bagian dari upaya tidak adanya pelanggaran dalam penggunaan dana desa. Hal itu penting agar pembangunan di pedesaan bisa berjalan sesuai dengan kebutuhan dan aturan.
“Kalau dulu, mencari orang yang melakukan pelanggaran hukum. Tetapi pola pikir sekarang bagaimana mencegah orang tidak melakukan pelanggaran hukum. Ini yang kami lakukan dalam pengawalan penggunaan dana desa,” terangnya.
Ia menyebut, keterlibatan aparat hukum dalam pendampingan penggunaan dana desa cukup beralasan. Pasalnya, dari tahun ke tahun alokasi dana desa untuk masing-masing wilayah cenderung meningkat.