Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang menggelar audiensi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II. Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat paripurna pada Rabu (19/3) ini membahas berbagai isu, termasuk mekanisme seleksi bagi tenaga honorer melalui jalur Ruang Talenta Guru (RTG).
RTG merupakan inovasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang diperuntukkan bagi guru honorer yang mengalami kendala administratif dalam pembaruan data di Dapodik, serta bagi mereka yang telah mengabdi minimal dua tahun tetapi belum terdaftar secara resmi.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Rembang, Sutrisno, menjelaskan bahwa pendaftaran melalui RTG mengharuskan calon peserta memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala Dindikpora, serta disahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
“Berdasarkan pendataan, ada 251 guru yang memenuhi syarat masuk dalam RTG. Mereka memiliki bukti pengabdian lebih dari dua tahun, namun dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tercatat kurang dari dua tahun,” jelasnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 220 orang akhirnya mendaftar seleksi PPPK tahap II, sementara sisanya memilih untuk tidak mendaftar atau mencabut SPTJM karena merasa tidak memenuhi syarat.
“Yang ramai diperbincangkan adalah 251 orang yang telah mendapat tanda tangan dari Pak Sekda dianggap sudah lolos. Padahal, mereka baru bisa mendaftar dan belum tentu lolos seleksi,” ujarnya.
Dalam audiensi ini, DPRD Rembang juga mempertanyakan pencabutan 17 peserta seleksi PPPK tahap II yang telah terkonfirmasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dari jumlah tersebut, 13 berasal dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM), dua dari Dinas Kesehatan, dan dua dari SMP Negeri 1 Sluke.
“Kemarin, 6 Maret, Kepala Sekolah SMPN 1 Sluke menyampaikan pencabutan untuk dua orang ini. Kami kemudian menggelar rapat dan menyepakati pembatalan kelulusan mereka. Hal ini telah kami sampaikan ke BKN agar pencabutannya dicatat dalam aplikasi,” kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih.
Setelah dikonfirmasi oleh DPRD Rembang, pencabutan SPTJM oleh masing-masing OPD umumnya disebabkan ketidaksesuaian persyaratan setelah dilakukan verifikasi ulang.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua II DPRD Rembang, Ridwan, menegaskan bahwa seluruh pihak telah memahami prinsip regulasi yang berlaku.
“Verifikasi dan filtrasi sebenarnya sudah dilakukan dengan baik oleh OPD dan sekolah.” jelasnya.
Ia mengapresiasi langkah pencabutan berkas yang tidak memenuhi syarat. Ridwan menegaskan bahwa meskipun surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK telah terbit, jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian administrasi, maka status PPPK dapat dibatalkan.
“Jika terbukti ada yang tidak benar, statusnya akan gugur dengan sendirinya. Ini sudah di luar ranah koreksi administrasi dan masuk ke ranah pidana, yang bisa berujung pada sanksi hukum,” tutupnya. (re/rd/kominfo)