Pemerintah Kabupaten Rembang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Kabupaten Rembang tahun anggaran 2022. Persetujuan Perubahan KUA/PPAS 2022 tersebut selanjutnya disahkan oleh DPRD. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Rembang tentang persetujuan Rancangan Perubahan KUA/PPAS tahun anggaran 2022 di Ruang Sidang paripurna, Senin (19/9/2022).
Ketua DPRD Rembang Supadi menyampaikan anggota DPRD anggota yang hadir dalam rapat paripurna sudah memenuhi kuorum. Anggota yang hadir dalam rapat paripurna tentang persetujuan Rancangan Perubahan KUA/PPAS tahun anggaran 2022 sebanyak 25 orang.
“Adapun kelangsungan rapat paripurna sesuai peraturan tata tertib bahwa rapat paripurna dinyatakan memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh paling sedikit 1/2 dari jumlah anggota DPRD, ” tuturnya.
Sekretaris Badan Anggaran DPRD Rembang, Nur Purnomo Mukdiwidodo mengatakan dalam pengesahan tersebut pendapatan daerah dan belanja daerah di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk 2022 dibanding KUA PPAS mengalami penambahan sebesar Rp 400 juta.
“Pendapatan daerah pada APBD induk sebesar Rp 1.874.516.280 pada pembahasan KUA PPAS menjadi Rp 1.905.531.081.903. Sedangkan belanja daerah pada APBD induk 2022 sebesar Rp 2.203.102.306.051 di pembahasan KUA PPAS menjadi Rp 2.232.003.097.934,56,” imbuhnya.
Sekretaris DPRD Rembang tersebut menjelaskan di penyusunan KUA PPAS tahun anggaran 2022 itu terdapat defisit Rp 326,4 miliar ditutup dengan pembiayaan daerah Rp 383,3 milyar.
Nur Purnomo mengungkapkan dalam penetapan KUA PPAS, DPRD Rembang merekomendasikan kepada Inspektorat agar melakukan pemeriksaan terhadap desa-desa yang akan menjalankan proses pemilihan kepala desa dan memastikan temuan pemeriksaan sudah ditindaklanjuti sebelum masa berakhirnya kepala desa.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Ketua DPRD Supadi dengan Bupati Rembang, Abdul Hafidz. (Mif/Rud/Kominfo)